Labalabanews.com
Kampar,Riau ____Pemerintah Kabupaten Kampar melalui Bagian Hukum mengonfirmasi diri sebagai pihak turut tergugat dalam gugatan yang diajukan masyarakat Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu.
Gugatan berkaitan dengan lahan Kebun X PTPN V (sekarang PTPN IV Regional III) yang telah diserahkan Presiden Joko Widodo kepada masyarakat adat pada 2019 setelah puluhan tahun sengketa.
Poin utama perkembangan kasus
– Staf Bagian Hukum Susi membenarkan status turut tergugat Pemkab.
– Pihak hukum sedang menyusun dokumen dan jawaban hukum untuk persidangan.
– Masalah fokus pada legalitas dan tindak lanjut hak lahan, di mana sebagian warga merasa haknya belum terpenuhi atau ada sengketa tata kelola pasca-penyerahan.
– Konflik kembali memanas dan menyebabkan bentrokan fisik awal Februari 2026, dengan beberapa tersangka ditetapkan Polres Kampar.
– Saat ini Pemda akan mengikuti prosedur hukum Atas Gugatan Tersebut,Ungkap Susi selaku Bagian Hukum Pemda kampar***







