Labalabanews.com
Kampar,Riau ____Kondisi koperasi Nenek Eno Senama Nenek (KNES) yang mengelola lahan 2.800 hektare (ex-PTPN V) yang diserahkan Presiden Joko Widodo untuk kesejahteraan masyarakat adat Desa Sinama Nenek, Kecamatan Tapung Hulu, kembali menjadi sorotan.
Khairudin Siregar, yang disebut-sebut sebagai pemenang gugatan perdata terkait lahan tersebut, serta pihak pengurus koperasi memilih untuk tidak memberikan tanggapan atas perkembangan terkini.
Gugatan yang diajukan Khairudin Siregar telah diputuskan Pengadilan Negeri Bangkinang melalui putusan nomor III/P2T.G/2025/PN.BKN tertanggal 2 Juni 2025. Selanjutnya, pihak-pihak terkait telah membuat Kesepakatan Perdamaian tertulis tanggal 26 Juni 2025 dengan poin-poin utama sebagai berikut :
1. Kerjasama pengelolaan kebun seluas 2.800 Ha oleh CV. Elsa (milik Khairudin Siregar) selama 5 tahun ke depan.
2. Pelaksanaan kesepakatan kerja sama yang telah ditandatangani pada 30 September 2024 hingga berakhirnya masa kontrak.
3. Seluruh hasil produksi Tandan Buah Segar (TBS) masuk ke rekening CV. Elsa dengan kewenangan penuh untuk penggunaan dan pengelolaan dana tanpa campur tangan pihak lain.
4. Pengelolaan operasional dan manajemen kebun diserahkan secara penuh kepada CV. Elsa, tanpa campur tangan koperasi.
5. Koperasi KNES mengakui memiliki hutang sebesar Rp13.300.000.000,- kepada CV. Elsa yang digunakan untuk pembiayaan pengelolaan lahan, dengan kewajiban untuk membayarnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Khairudin Siregar serta Wakil Ketua Koperasi KNES sekaligus Kepala Desa Sinama Nenek Rahmandchan belum memberikan tanggapan terkait putusan dan hutang koperasi tersebut hingga berita ini dirilis.***







