Laba-labanews.com
Kampar___Dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Bupati Kampar Ahmad Yuzar mengeluarkan Instruksi resmi Nomor: 900.1.13.1/Bapenda-Set/344 yang mewajibkan seluruh warga dan aparatur pemerintahan di Kabupaten Kampar untuk melampirkan bukti lunas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam setiap urusan administrasi pemerintahan.
Instruksi yang ditujukan kepada seluruh Camat, Lurah, Kepala Desa, dan Kepala OPD ini menekankan bahwa segala bentuk layanan di bidang pemerintahan hanya akan dilayani jika pemohon melampirkan bukti lunas PBB-P2 dan PKB.
Tak hanya masyarakat umum, aturan ini juga mengikat Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga perangkat desa seperti Kadus, RW, dan RT. Mereka diwajibkan segera membayar pajak sebagai syarat penerimaan TPP maupun pembayaran penghasilan tetap lainnya.
Bupati juga menginstruksikan kepada seluruh bendahara dan kepala sub-bagian keuangan untuk memastikan pembayaran pajak menjadi syarat mutlak dalam pengurusan dokumen keuangan. Batas akhir pelaporan dan penyampaian bukti lunas ditetapkan paling lambat 30 Juni 2025.
Warga yang belum mendaftarkan tanah atau bangunannya sebagai objek pajak juga dihimbau untuk segera mengurusnya ke Bapenda Kampar.
Langkah tegas ini diambil guna mengoptimalkan penerimaan daerah dan mendorong kesadaran pajak masyarakat Kampar. “Kami ingin memastikan setiap rupiah dari pajak kembali untuk pembangunan,” tegas Bupati Ahmad Yuzar dalam instruksi tertulis tersebut.







