Labalabanews.com
Kampar___Dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada UPT SD Negeri 014 Ganting Damai, Kecamatan Salo, Kabupaten Kampar. Sejumlah guru dan orang tua siswa melayangkan protes atas dugaan tidak terbukanya informasi penggunaan Dana BOS yang seharusnya bisa diakses publik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Labalabanews.com, sejumlah guru mengaku tidak mendapat akses terhadap laporan pertanggungjawaban Dana BOS. Bahkan, dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) yang ditandatangani oleh beberapa guru disebut-sebut tidak diperbolehkan untuk diperlihatkan kembali oleh Kepala Sekolah, ZN.
Mirisnya lagi, akibat tidak jelasnya pengelolaan Dana BOS, muncul praktik sumbangan yang diminta langsung kepada murid oleh oknum guru. Padahal, menurut peraturan yang berlaku, sekolah dilarang menarik iuran atau sumbangan dari siswa, terlebih jika Dana BOS telah dialokasikan secara cukup untuk kegiatan operasional pendidikan.
Mengacu pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020, serta Permendikbud lainnya yang mengatur prinsip-prinsip pengelolaan Dana BOS, dijelaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas adalah pilar utama dalam penggunaan dana tersebut. Sekolah berkewajiban menyampaikan informasi penggunaan dana kepada seluruh pihak, termasuk guru, komite sekolah, dan orang tua murid.
Namun, informasi yang berkembang justru menyebutkan bahwa rekening keuangan sekolah dikendalikan langsung oleh Kepala Sekolah tanpa keterlibatan bendahara sekolah secara aktif. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan kepatuhan pengelolaan Dana BOS di SD Negeri 014 Ganting Damai.
Redaksi Labalabanews.com telah mengajukan permintaan konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada Kepala Sekolah, ZN. Hingga berita ini diturunkan, kami masih menunggu jawaban resmi guna menjaga keseimbangan pemberitaan.
Kami berharap, pihak sekolah dapat memberikan klarifikasi secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang transparan dan akurat. Sebab, Dana BOS adalah uang rakyat yang digunakan untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan untuk dikelola secara tertutup dan tanpa pengawasan publik.






