Laba-labanews.com
Nias Utara___Kucuran Dana Desa (DD) dari pemerintah pusat yang bertujuan untuk membangun dan menyejahterakan masyarakat desa justru diduga menjadi lahan empuk bagi oknum-oknum yang tak bertanggung jawab.
Desa Dahana Hiligodu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara menjadi sorotan tajam setelah sejumlah kejanggalan mencuat dalam penggunaan Dana Desa tahun anggaran 2024 yang mencapai Rp1.092.744.000.
Saat dikonfirmasi oleh tim media dari laba-labanews.com, Metro24.co.id, dan Istananegara.co.id, Penjabat Kepala Desa (PJ Kades) Daliwanolo Harefa mengklaim bahwa anggaran telah terealisasi sesuai perencanaan dan petunjuk teknis. Namun, hasil penelusuran media ini menunjukkan bahwa hanya sebagian anggaran yang tampak terealisasi. Saat ditanyakan lebih lanjut, Daliwanolo menyebutkan secara singkat, “Di-SILPA-kan untuk pendapatan 2025.”
Tidak berhenti di situ, media juga menemukan indikasi penganggaran ganda dalam laporan realisasi. Tercatat dua kali penganggaran untuk kegiatan mendesak desa masing-masing sebesar Rp131.400.000 dan Rp215.958.000. Saat dikonfirmasi, PJ Kades Daliwanolo hanya menjawab, “Yang menerima adalah hanya keluarga yang telah disepakati,” tanpa menjelaskan rincian mekanisme penyaluran dan dasar hukum penggunaannya.
Yang lebih mengkhawatirkan, sejumlah item pengeluaran tidak muncul dalam laporan resmi Kementerian Desa, dan hingga berita ini diturunkan, PJ Kades belum memberikan penjelasan yang memadai atas ketidaksesuaian tersebut.
Melihat adanya indikasi kuat penyimpangan penggunaan Dana Desa, masyarakat mendesak agar Presiden Prabowo Subianto segera menginstruksikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan untuk melakukan audit menyeluruh terhadap realisasi Dana Desa di Desa Dahana Hiligodu, tidak hanya untuk tahun 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Dana Desa adalah amanat negara untuk rakyat. Ketika dana ini disalahgunakan, maka bukan hanya hukum yang harus bicara, tetapi juga suara rakyat yang menuntut keadilan dan transparansi.








