Laba-labanews.com
Pekanbaru___Meski ancaman pidana berat mengintai pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sebuah gudang BBM ilegal di Jalan Kadiran Ujung, Kelurahan Pabatu, Kecamatan Kulim, Pekanbaru, justru tetap bebas beroperasi. Lokasi ini diduga menjadi pusat penimbunan solar dan pertalite bersubsidi yang melanggar hukum, namun hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.
Warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada media bahwa gudang tersebut diduga milik seorang berinisial AAS. Menurut mereka, operasi ilegal ini telah berlangsung lama tanpa ada tindakan dari pihak berwenang. Dugaan adanya “upeti” yang diterima aparat penegak hukum (APH) setempat semakin memperkuat anggapan bahwa gudang tersebut kebal dari hukum.
“Gudang ini sudah lama beroperasi, dan kami menduga ada pihak yang menerima keuntungan dari kegiatan ilegal ini. Sepertinya hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, sedangkan para mafia seperti ini dibiarkan bebas,” ungkap salah satu warga.
Warga mendesak Kapolda Riau, Irjen Pol M. Iqbal, untuk segera memerintahkan jajarannya menutup dan menertibkan gudang tersebut. Selain merugikan negara dan masyarakat, lokasi gudang yang berdekatan dengan pesantren dan kawasan pemukiman berisiko tinggi jika terjadi insiden seperti kebakaran.
“Kami berharap ada tindakan tegas dari penegak hukum. Jangan sampai pelanggaran ini terus terjadi tanpa ada konsekuensi, karena ini bukan hanya soal ekonomi, tapi juga soal keselamatan masyarakat,” tambah warga.
Masyarakat menunggu langkah konkret dari aparat kepolisian untuk membuktikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga berlaku adil bagi semua pelaku pelanggaran.






