Labalabanews.com Kampar
Mementrian Dalam Negeri (Mendagri) Menyurati DPRD Kampar Terkait Jabatan PJ Bupati Kampar Yang tinggal Hitungan Hari Berakhir Masa Jabatannya,
Ditempat terpisah, PJ Bupati Kampar Dr. KAMSOL MM Saat Dikonfirmasi Awak Media sabtu 1/4, belum bisa Memberikan tanggapan,Terkait berakhirnya masa jabatannya selaku PJ Bupati Kampar,
Melalui Pesan WhatsApnya Mengaku Dirinya sedang Laksakanan Kegiatan Safari Ramadham Di Gunung Bungsu,Ungkapnya. Namun saat ditanya apakah dirinya kembali Berminat atau namanya masuk dalam Bursa Usulan DPRD Kampar, Pihaknya belum bisa Memberikan Tanggapan Hingga Berita Ini diterbitkan,
Dalam surat Kemendagri,tersebut tertulis, Berdasarkan amanat Pasal 201 ayat (9) dan ayat (11) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/Walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama.
Selanjutnya berdasarkan Penjelasan Pasal 201 ayat (9) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bahwa “Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota masa jabatannya 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang 1 (satu) tahun berikut dengan orang yang sama/berbeda,
Sehubungan dengan amanat regulasi tersebut kami sampaikan hal-hal sebagai berikut,1. Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana daftar terlampir akan berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan Bupati/Wali kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, 2. Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon Penjabat Bupati/Wali kota dengan orang yang sama/berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan Menteri dalam menetapkan Penjabat Bupati/Wali kota,3. Usulan nama calon Penjabat Bupati/Wali kota sebagaimana dimaksud pada angka 2, disampaikan paling lambat tanggal 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri,
Atas Surat Tersebut awak Media Beberapa Kali Mencoba hubungin Ketua DPRD Kampar M Faisal ST melalui saluran Selulernya,Belum Bisa Dihubungin,Melalui Pesan WhatsAp nya Juga Belum Bisa dikonfirmasi,Hingga Berita Ini diterbitkan.
Penulis : ***
Sumber : TIM






