Tipikor

Jeritan Kades di Kampar Digitalisasi Desa Jadi ‘Anjungan Derita’, Dana Desa Terancam Lenyap

185
×

Jeritan Kades di Kampar Digitalisasi Desa Jadi ‘Anjungan Derita’, Dana Desa Terancam Lenyap

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

Kampar,Riau_____Proyek digitalisasi desa di Kabupaten Kampar, Riau, yang seharusnya menjadi solusi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, justru berubah menjadi “anjungan derita” bagi sejumlah kepala desa (kades). Pasalnya, proyek yang menelan anggaran dari Dana Desa (DD) ini diduga sarat dengan praktik korupsi dan penyimpangan.

Sikap bungkam pihak pengadaan, yaitu ST, FA, IJ, dan D, semakin memperkuat dugaan tersebut. Tim LabalabaNews.com telah berulang kali mencoba menghubungi mereka untuk meminta klarifikasi terkait keluhan para kades, namun tidak ada respons yang memuaskan. ST dan FH hanya memberikan jawaban normatif melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 19 November, bahwa mereka akan memberikan penjelasan setelah berada di Bangkinang. Namun, hingga kini, janji tersebut belum ditepati.

“Sikap bungkam pihak pengadaan ini sangat mencurigakan. Kenapa mereka tidak mau memberikan penjelasan secara terbuka? Apa yang mereka sembunyikan?” ujar seorang kades dengan nada kesal.

Beberapa kades di Kampar yang enggan disebutkan namanya dalam pemberitaan ini mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut. “Persoalan ini memang sangat memprihatinkan. Proses dan regulasi pengadaan digitalisasi desa atau yang dikenal dengan Anjungan Desa telah lama berhembus. Namun, ini nampaknya akan menjadi persoalan serius nasib para kades yang tidak dapat mengikuti aturan dan regulasi dalam proses pengadaan kegiatan ini,” ungkapnya.

Para kades juga mengeluhkan berbagai masalah terkait aplikasi yang mereka terima. “Ada yang sudah melunasi, tapi barangnya belum juga ada. Ada juga barangnya yang sampai, tapi tak dapat dimanfaatkan dengan baik. Kesalnya lagi, ada desa yang sudah diantarkan, namun anjungannya tidak lengkap komponennya, sehingga barangnya tidak dapat digunakan sama sekali,” keluh seorang kades.

Ancaman Pidana Menanti

Kasus dugaan korupsi dalam proyek digitalisasi desa ini bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Ancaman hukumannya sangat berat, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777