Laba-labanews.com
Kampar___Burhan seorang warga Desa Kuntu Darusalam, menjadi sorotan publik setelah ditangkap oleh Ditkrimsus Polda Riau beberapa bulan lalu terkait Perambahan Hutan. Hingga kini, Burhan masih berstatus tersangka dan menjadi tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kampar,setelah ditahan lebih kurang 4 bulan di Tahanan Polda Riau, meskipun kasusnya belum terbukti kebenarannya.
Penangkapan yang dilakukan di tempat umum itu menyisakan luka mendalam bagi keluarga Burhan. Salah seorang anaknya yang bersekolah di sebuah pondok pesantren mengalami kesedihan mendalam dan merasa takut untuk keluar rumah. Olokan teman-temannya yang menyebut sang ayah sebagai buronan semakin memperberat beban psikologisnya.
Burhan hanyalah seorang buruh yang bekerja membersihkan lahan kebun dengan bayaran 500 ribu. Lahan tersebut diketahui memiliki dokumen resmi yang diterbitkan Kepala Desa Kuntu Darussalam pada tahun 2014 dan disahkan oleh camat setempat. Namun, hal ini tidak menghalangi dirinya untuk dijadikan tersangka dalam kasus perambahan hutan.
Hingga kini, keluarga Burhan terus berharap keadilan akan berpihak pada mereka dan kebenaran akan terungkap. Kasus ini menjadi gambaran nyata tentang perjuangan rakyat kecil dalam menghadapi jeratan hukum yang sering kali tidak berpihak pada mereka.






