Labalabanews
Kampar ____hari ini, Kejaksaan Negeri Kampar kembali menetapakan dua tersangka dalam Perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada Puskesmas Rumbio Jaya tahun anggaran 2021 dan 2022.
Hal tersebut diakui Kejari Kampar Melalui Kasi intel kejari Kampar Jackson Pandiangan kepada awak media ini,
pihaknya mennegaskan,kedua tersangka itu yakni, mantan Kepala Puskesmas Rumbio Jaya berinisial AY dan mantan Bendaha pengeluaran Puskesmas Rumbio Jaya, berinisial KL bebernya,
Adapun Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari Kampar melakukan serangkaian periksaan yang cukup panjang,
Atas perkara tersebut,pihaknya telah lakukan gelar perkara dan dua bukti permulaan akuinya telah cukup,
Berdasarkan rapat dan hasil ekspos gelar perkara itu, pihaknya menyimpulkan bahwa ada pihak yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu harus mempertangungjawabkan perbuatannya.
Tambahnya lagi,bahwa kedua tersangka langsung dilakukan penahanan berdasarkan dengan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kampar.
Kedua tersangka ini dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan dan dititip di Lapas Bangkinang, Bebernya lagi, salah satu syarat pertimbangan kenapa ditahan kedua tersangka ini diancam pidananya lebih dari 5 tahun tegasnya
TIM/LLN






