Labalabanews.com
KAMPAR, _____11 JANUARI 2026 Keberadaan PT. Langit Biru Sehat Sentosa, bergerak dibidang perusahaan pengolahan limbah B3,
Hal itu kembali menjadi perhatian publik setelah beberapa dinas terkait menyatakan tidak pernah menerbitkan izin atau rekomendasi,
Namun hal itu bertentangan dengan klaim pejabat yang menjabat di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPP) Refi selaku Kepala dinas DPMPTSP kampar yang juga merangkap Jabatan Plt Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kampar yang menegaskan seluruh perizinan daerah kabupaten kampar akuinya telah lengkap, ungkap refi melalui pesan whatsApnya beberapa hari yang lalu,
Dinas PUPR Kabupaten Kampar Amga Melalui Kabid sarana dan prasarana kabupaten kampar Rizal secara tegas menyatakan pihaknya tidak ada mengeluarkan izin maupun rekomendasi terkait tata ruang bagi perusahaan tersebut. Begitu juga Kepala Bidang DLH Kampar Agus, saat dikonfirmasi pada Jumat (9/1), mengaku melalui bidangnya tidak ada izin atau rekomendasi yang diterbitkan dari DLH Kampar. “Mungkin semua itu bisa saja dari (pusat-red),” ungkapnya.
Namun, Plt Dinas DLH sekaligus Kepala Dinas DPMPTS Kampar, Refri, mengklaim bahwa PT. Langit Biru Sehat Sentosa telah memiliki izin dasar yang lengkap di tingkat kabupaten, termasuk izin limbah dan izin angkutan yang diperpanjang hingga tahun 2025 dari pemerintah pusat.
Ketika ditanya mengenai tanggung jawab daerah dalam mengawasi aktivitas pengolahan limbah B3 tersebut, pejabat yang menjabat di dua OPD tersebut malah berkilah. “Silahkan saja koordinasi dengan bagian pengaduan,” katanya melalui pesan selulernya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pengelolaan limbah B3 mengikuti sistem kewenangan berjenjang. Pelanggaran dapat dikenai sanksi berat hingga 15 tahun penjara dan denda Rp15 milyard
Hingga berita ini dirilis, pihak manajemen PT. Langit Biru Sehat Sentosa belum dapat dikonfirmasi terkait kasus yang tengah ramai diperbincangkan ini.***






