Labalabanews.com
Gunungsitoli, _____Lembaga Gemantara Raya Kepulauan Nias telah melaporkan kasus dugaan korupsi di SMK Negeri 1 Lahewa, Nias Utara, pada 23 April 2025. Namun, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli belum menunjukkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Febeanus Zalukhu, Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban dalam memproses laporan kasus korupsi. “Kami meminta agar laporan kasus tersebut diproses dengan segera demi memberi kepastian hukum dan mendesak Kejari Gunungsitoli untuk segera mengungkap kasus ini,” tegas Febeanus.
Dugaan korupsi ini melibatkan SULAIMAN HAREFA, S.Pd, sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa, dan RELASI NAZARA, S.Pd, sebagai Bendahara, yang merupakan suami istri dan mengelola Anggaran Dana BOSP selama dua tahun dengan dugaan tidak jelas penggunaannya. Secara aturan pada pengelolaan dana BOSF ini tidak diperbolehkan istri dari kepala sekolah menjadi bendahara pengelola.
Menurut Kuasa hukum pelapor,menyampaikan kepada beberapa awak Media di Gunungsitoli pada hari Rabu, 16 Desember 2025 bahwa tujuan kita menyurati Kajari Gunungsitoli,
meminta penjelasan dan tindak lanjut laporan Klien Kami yang telah Membuat laporan/pengaduan secara tertulis di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Perihal Laporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Anggaran BOSP di SMK Negeri 1 Lahewa TA.2023-2024, yang diduga dilakukan oleh SULAIMAN HAREFA, S.Pd sebagai Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Lahewa dan RELASI NAZARA, S.Pd sebagai Bendahara SMK Negeri 1 Lahewa yang beralamat di Kecamatan Lahewa, Kabupaten Nias Utara, Provinsi Sumatera Utara”Jelasnya”
Ketua DPD Gemantara Raya Kepulauan Nias, Febeanus Zalukhu, menyatakan kekecewaannya terhadap kinerja Kejari Gunungsitoli yang dinilai lamban dalam memproses laporan kasus korupsi. Febeanus mengatakan bahwa laporan tersebut telah disampaikan secara tertulis pada 23 April 2025, namun hingga saat ini belum ada tindakan nyata dari Kejari Gunungsitoli.Hal ini di sampaikan kepada beberapa awak media di latu.Rabu,17 Desember 2025.
Kemudian sudah sering kita komunikasi kepada pihak Kejari Gunungsitoli yang menangani kasus ini inisial T. Lase dan jawaban yang kita dapatkan dari jaksanya telah melakukan tahapan pemanggilan kepada kedua terlapor dan beberapa saksi, melalui surat resmi dan hasil proses nya,kedua Terlapor sudah mengakui kesalahannya namun masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sumatera Utara. Febeanus Zalukhu meminta agar laporan kasus tersebut diproses dengan segera demi memberi kepastian hukum dan mendesak Kejari Gunungsitoli untuk segera mengungkap kasus ini.
Apakah Kejari Gunungsitoli akan segera mengungkap kebenaran dalam kasus ini? Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya!







