BeritaPeristiwaPolitikRokan Hulu

Komisi II DPRD Riau Dikecam karena Larang Pers Meliput Rapat

171
×

Komisi II DPRD Riau Dikecam karena Larang Pers Meliput Rapat

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Rokan Hulu___Komisi II DPRD Riau mendapat sorotan tajam dari berbagai pihak, termasuk Perkumpulan Pers Daerah Seluruh Indonesia (PPDI), atas kebijakan melarang insan pers meliput rapat yang melibatkan pengusaha perkebunan kelapa sawit di Riau. Langkah tersebut dinilai melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan merampas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi.

Rapat tertutup yang digelar pada 14 dan 15 Januari 2025 di Ruang Rapat Medium DPRD Riau memicu kritik keras. Ketua Umum PPDI, Feri Sibarani, SH, MH, menilai tindakan ini bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Ini adalah bentuk pelanggaran terhadap keterbukaan informasi publik. Anggota Komisi II DPRD Riau seharusnya mematuhi undang-undang dan bukan melayani kepentingan pihak tertentu. Sikap ini semakin menambah kecurigaan publik terhadap DPRD Riau,” ujar Feri melalui sambungan telepon, Jumat (17/1/2025).

Dalam rapat yang dijaga ketat oleh petugas keamanan, hanya pihak yang telah terdaftar dalam undangan yang diperbolehkan masuk. Meski demikian, hingga rapat selesai, Komisi II DPRD Riau belum memberikan keterangan resmi terkait isi maupun tujuan pertemuan tersebut. Ketua Komisi II, Adam Safaat, hanya menjawab singkat saat diwawancarai wartawan, “Nantilah.”

Feri juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan perkebunan sawit di Riau, yang banyak menghadapi masalah seperti perizinan ilegal, okupasi lahan hutan, hingga penyalahgunaan HGU. Menurutnya, pembahasan terkait hal tersebut seharusnya dilakukan secara terbuka demi mewujudkan tata kelola yang baik dan mendukung program pemerintah pusat.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak masyarakat dan kewajiban pemerintah. Komisi II DPRD Riau harus menjelaskan alasan rapat ini bersifat tertutup. Apakah ada pembahasan rahasia negara di dalamnya? Jika tidak, tidak ada dasar hukum untuk melarang pers meliput,” tegasnya.

PPDI mendesak DPRD Riau, khususnya Komisi II, untuk mematuhi undang-undang terkait keterbukaan informasi. Feri juga mengingatkan bahwa transparansi akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, sekaligus mendorong partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan.

Hingga kini, publik masih menanti pernyataan resmi dari Komisi II DPRD Riau terkait isu yang telah menuai kecaman luas ini.

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777