Laba-labanews.com
Bangkinang___Persidangan perkara pemilu yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangkinang pada Rabu, 5 Februari 2025, melanjutkan tahap pemeriksaan dengan sejumlah perkembangan penting.
Sidang dimulai pada pukul 12.00 WIB dengan pembacaan dakwaan terkait dugaan kecurangan dalam pemilu. Persidangan dipimpin oleh tiga hakim, yaitu Soni Nugraha, SH MH, Ridho Akbar, SH MH, dan Aulia Fhatma Widhola, SH MH, dengan panitera Vera yang turut serta dalam jalannya proses persidangan.
Namun, pada pukul 12.30 WIB, sidang sempat diskors karena saksi pelapor, Hafiz Al Barokah, tidak dapat hadir. Saksi yang merupakan LO dari pasangan calon bupati nomor urut 4 (Yuyun dan Edwin) tersebut tidak hadir di persidangan, yang menyebabkan penundaan hingga pukul 19.00 WIB.
Sidang dilanjutkan kembali pada pukul 21.30 WIB dengan pemeriksaan saksi Martunus dan Dedy Irawan dari Bawaslu. Para saksi yang hadir membawa sejumlah bukti yang relevan dengan perkara yang sedang disidangkan. Masing-masing saksi Paslon diberikan 20 surat suara, terbagi antara 10 surat suara untuk bupati dan 10 surat suara untuk gubernur.
Meskipun persidangan sempat mengalami penundaan, proses pemeriksaan saksi berjalan dengan lancar hingga akhir sidang yang ditutup pada pukul 22.30 WIB dalam keadaan aman.
Persidangan akan dilanjutkan pada hari berikutnya, Kamis, 6 Februari 2025, pukul 16.00 WIB dengan agenda pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi pelapor, saksi ahli, serta saksi lainnya, termasuk saksi adechat. Proses lanjutan diharapkan dapat memberikan klarifikasi lebih mendalam terhadap perkara yang sedang dibahas.
Pihak Kejaksaan Negeri Kampar juga telah memperhatikan dan mengamankan jalannya persidangan, guna memastikan tidak adanya gangguan atau hambatan yang dapat mengganggu kelancaran proses hukum ini.






