Labalabanews
Kampar ______Proses Kasus Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Di Puskesmas Rumbio jaya, yang sebelumnya pihak kejaksaan negeri (Kejari) Kampar menetapkan dua Orang tersangka, yaitu mantan kepala Puskesmas AY dan KN selaku mantan bendahara pengeluaran di puskesmas Rumbio jaya sebagai tersangka,
Pihaknya Hari ini senin 9/9/2024, Pasca penetapan tersangka itu, sekitar 30 orang tenaga Kesehatan pada Puskesmas Rumbio yang terdiri dari dokter, bidan, perawat dan honorer mengembalikan uang yang telah diterimanya dari SPT Fiktif melalui tim penyidik pada Kejaksaan Negeri Kampar dengan jumlah total Rp. 48.764.000,-
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intel kejari kampar Jackson Apriyanto Pandiangan kepada awak media ini mengaku,
Uang tersebut telah dilakukan penyitaan untuk selanjutnya digunakan untuk pembuktian dipersidangan nantinya,tegasnya.
Tambahnya lagi, Pengembalian Uang tersebut, berdasarkan hasil tindak lanjut Proses pengembangan penyelidikan atas dugaan tindak pidana Korupsi pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tahun anggaran TA. 2021 – 2022 lalu.
TIM/LLN







