Labalabanews
Kampar____Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Desa dan PMK 146 tahun 2023 tentang Pengalokasian Dana Desa Setiap Desa, Penyaluran, dan Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024,
“Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145 Tahun 2023 dimaksud merupakan PMK yang berisi pengaturan bersifat umum dan berlaku lebih dari satu tahun, dengan pokok pengaturan meliputi proses penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, penggunaan, pemantauan dan evaluasi, dan penghentian dan/atau penundaan penyaluran Dana Desa Sementara”,
“PMK 146 tahun 2023 berisi penetapan rincian Dana Desa setiap Desa TA 2024, dan pengaturan spesifik penyaluran dan penggunaan Dana Desa TA 2024 yang diamanatkan dalam UU APBN TA 2024.
Pada aturan tersebut Dijabarkan Juga pentingnya informasi yang dimuat dalam kedua PMK tersebut dan perlunya dilakukan percepatan dan perluasan informasi secara resmi melalui laman resmi DJPK, bersama ini disampaikan kedua PMK dimaksud untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Namu hal tersebut salah satu desa Dikampar, Desa Sungai Lambu Makmur Kecamatan Tapung melalui Kepala desa Kawit Antoro, saat dikonfirmasi Awak media rabu 22/10/2024, Mengaku Terkejut terkait pelaporan Penggunaan dana desa nya yang ia Nilai Sangat Fantastis,
Lucunya Kadesnya mengaku itu tidak benar pelaporan Dana Realisasi penggunaan dana Desanya,
Berikut Daftar Pelaporan Keuangan Desanya Sungai Lambu Makmur,
Penyediaan Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana desa Rp. 33.589.000 ,00 Penyusunan, Pendataan,dan Pemutakhiran Profil Desa Rp.3.602.100,00, Penyelenggaran PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah NonFormal Milik Rp 33,600.000,00, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/prasarana,Rp.22.116.000,00.
Dan juga terlihat Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa/Polindes Milik Desa Rp.6.613.700,00, (obat, Inse Penyelenggaraan Posyandu (Mkn Tambahan, Kls Bumil, Lamsia, Inse Rp.40.800.000,00 Penyelenggaraan Desa Siaga kesehatan sebesar Rp.16.050.000,00, Pemeliharaan Jalan Lingkungan Pemukiman/Gang,Rp.79.690.000,00, Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Prasarana Jalan Desa , Rp.487.424.000,00,Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sanitasi Permukiman Rp.52.999.200,00, serta Penyertaan Modal BUMDes Rp.38.000.000,00,Peningkatan Produksi Peternakan (alat produksi/pengelolaan/kandanRp.198.000.000,00, Pelatihan dan Penyuluhan Perlindungan Anak Rp.7.555.000,00,dan juga Penanganan BLT Desa sebesar, Rp.100,800.000,00
Namun Anehnya, Kepala desa Sei Lembu Kawit Antoro Mengaku pelaporan Tersebut sangat Fantastis, dan itu semua tidak Benar, Pungkasnya kepada awak media,
Ditempat terlisah Kepala Inspektorat kabupaten kampar Febrinaldi, saat dikonfimasi Atas Pelaporan keuangan dana desa Sungai Lambu Makmur tersebut, belum dapat dihubungin, hingga berita ini dirilis
TIM/LLN






