Tipikor

Polemik perbedaan penafsiran Juknis Dapur MBG di Kabupaten Nias Utara terjawab Sudah

219
×

Polemik perbedaan penafsiran Juknis Dapur MBG di Kabupaten Nias Utara terjawab Sudah

Sebarkan artikel ini

Labalabanews.com

 

Lahewa _____4/09/2025 Munculnya beberapa berita dari media online dan juga postingan dari beberapa orang masyarakat Nias Utara pemerhati pelaksanaan kegiatan MBG yang merupakan program andalan dari presiden Prabowo mengenai perbedaan penafsiran yang mengatur jarak antar dapur MBG yang ada di Nias Utara membuat tim dari media Laba-labanews.com melakukan investigasi dilapangan.

Salah satu yang menjadi Sorotan masyarakat Dapur MBG yang ada di kecamatan Lahewa karna jaraknya sangat berdekatan antara dapur yayasan Dahan Ranting Berbuah dengan Yayasan Cahaya Semesta Bersama.

Pada salah satu media online menulis bahwa di dalam juknis bahwa jarak antar dapur dengan dapur lainnya minimal 1 km sehingga dengan pemberitaan itu membuat heboh masyarakat dan malah banyak masyarakat yang meminta agar dapur yang ada di kecamatan Lahewa ditinjau ulang oleh pemerintah.

Sementara Wakil ketua DPRD kabupaten Nias Utara dari partai Nasdem Herman Lahagu mengatakan pada salah satu media online menegaskan bahwa aturan Badan Gizi Nasional (BGN) sudah jelas, yakni jarak pendirian dapur harus sesuai ketentuan, terutama jika berada di wilayah dengan penduduk padat. Karena itu, menurutnya, penentuan dapur yang sah harus mengacu pada aturan yang berlaku.

“Apa yang sudah diatur, itu yang harus dijalankan. Mana yang memenuhi persyaratan, itulah yang ditetapkan menjadi dapur resmi. Petugas SPPG wajib taat aturan dan menjalankannya dengan benar,” tegas Herman.

Sehingga pernyataan wakil ketua DPRD Nias Utara ini membuat ambigu masyarakat karena dengan pernyataannya ini masyarakat menilai bahwa ada kesalahan secara juknis yang dilakukan oleh dapur MBG yang ada di kecamatan Lahewa.

Febeanus Zalukhu dari LSM GEMANTARA RAYA angkat bicara menanggapi pertanyaan wakil ketua DPRD tersebut sebaiknya seorang anggota DPRD itu memberikan pernyataan pada media harus memiliki dasar yang kuat agar tidak menjadi polemik di tengah – tengah masyarakat. Wakil rakyat itu jangan membuat gaduh karna sebagai wakil rakyat dianggap oleh masyarakat seakan-akan benar adanya.

Saya berharap anggota DPRD itu jangan terlalu banyak menulis tetapi perbanyalah membaca.w

Lebih lanjut tim dari media labalabanews.com menemui pemilik yayasan Dahan Ranting Berbuah meminta tanggapannya tentang polemik yang terjadi mengatakan bahwa tanah dan bangunan dari dapur ini adalah milik kami bukan milik orang lain, selanjutnya bahwa tahapan tahapan verifikasi telah kami ikuti sesuai dengan jalur yang di tetapkan oleh BGN baik tahapan verifikasi administrasi masalah kepemilikan bangunan, luas bangunan, masalah kepemilikan lahan. Verifikasi persiapan juga sudah dilakukan oleh tim yaitu masalah kelayakan dapur, mulai dari omprengannya, meteran, alat dapur, P3K, WCnya, penampungan air dan banyak lagi lainnya kita sudah lewat dari verifikasi tersebut. Yang terakhir verifikasi survey lapangan yang mana tim sudah menilai secara langsung bahwa benar adanya sesuai dengan persyaratan secara administrasi yang sudah kita ajukan dan yayasan kita sudah memenuhi Syarat. Lalu mengapa lagi ada yang memperdebatkan keberadaan yayasan kami? Kitakan sedang melakukan persiapan launching dalam waktu dekat ini”Ujarnya.

Ketika tim media labalabanews.com menghubungi untuk mengkonfirmasi kepada Koordinator Wilayah (Korwil) SPPG Nias Utara, Desman Harefa, membenarkan memang ada dua dapur yang berdampingan di Lahewa. Namun ia mengatakan bahwa dalam juknis terbaru bahwasanya tidak ada diatur jarak antar SPPG, namun dengan syarat satu wilayah itu jumlah siswanya memenuhi kuota setiap SPPG. Kemudian nantinya dilakukan pemetaan antar SPPG agar jangan ada yang timpang. “Jelasnya ***

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777