Laba-labanews.com
Rokan hulu -Polres Rokan Hulu kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika dengan mengungkap kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial EH alias PD (44), warga Desa Tingkok, Kecamatan Tambusai, berhasil ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 3,53 gram.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (04/01/2025) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB di areal kebun kelapa sawit Desa Tingkok. Barang bukti yang disita termasuk lima paket sabu dalam plastik klip bening, sejumlah perlengkapan konsumsi narkotika, serta dua unit ponsel.
Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu, AKP Repelita Ginting, SH, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Desa Tingkok. Berdasarkan informasi tersebut, tim yang dipimpin oleh Aipda Arif Arman, SH., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di lokasi.
Tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial KB, yang kini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH, melalui AKP Repelita Ginting, SH, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika. “Kami akan terus berkomitmen memberantas narkoba demi melindungi generasi muda,” tegasnya.
Polres Rokan Hulu mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan guna mempersempit ruang gerak jaringan narkotika.






