Laba-labanews.com
Rokan Hulu– Polres Rokan Hulu berhasil menangkap seorang pelaku kekerasan terhadap anak di bawah umur pada Selasa (31/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pelaku berinisial AW (16) diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap korban Muhammad Khoir (15) di Jalan Pasir Jambu, Desa Rambah Tengah Hilir, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (28/12/2024) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban Muhammad Khoir sedang dibonceng oleh temannya, Andre, menggunakan sepeda motor. Secara tiba-tiba, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor mendekati mereka dari belakang dan memukul korban menggunakan kayu atau broti pada bagian belakang kepala.
Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka serius hingga berdarah dan terjatuh dari sepeda motor. Pelaku langsung melarikan diri setelah kejadian.
Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rokan Hulu untuk mendapatkan perawatan. Keluarga korban, Zainun Lubis, melaporkan insiden tersebut ke Polres Rokan Hulu.
Berdasarkan laporan, Tim Opsnal Polres Rokan Hulu langsung melakukan penyelidikan. Pada Jumat (27/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku AW berhasil diamankan di rumahnya di Desa Pawan Hulu.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor registrasi BM 2687 MAE dan satu helai kaos biru lengan pendek. Pelaku AW yang lahir pada 5 Desember 2007 di Desa Pawan Hulu kini berstatus sebagai anak di bawah umur dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Proses hukum dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan tetap memperhatikan hak-hak anak sebagai pelaku maupun korban.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK., MH melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Benedicto Manalu, STrK., SIK menyatakan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Kami akan menegakkan hukum dengan tetap memperhatikan perlindungan anak, baik terhadap korban maupun pelaku yang masih di bawah umur,” ujar AKP Rejoice.
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan tindakan kekerasan terhadap anak guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda.






