BeritaHukrimPeristiwaRokan Hulu

Polres Rokan Hulu Tangkap Penadah Hasil Pencurian

159
×

Polres Rokan Hulu Tangkap Penadah Hasil Pencurian

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Rokan Hulu___Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu berhasil menangkap seorang tersangka penadahan barang hasil kejahatan dalam kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kecamatan Rambah. Pelaku berinisial DP alias LS, seorang ibu rumah tangga, diamankan bersama barang bukti berupa ponsel Oppo A77s warna oranye, sementara satu pelaku lainnya, NS alias ML, masih dalam pengejaran.

Kasus ini berawal pada Sabtu, 23 Januari 2025, di Laundry Sultan, Jalan Imam Baqi, Babussalam, Kecamatan Rambah. Korban, Ika Peronika, kehilangan ponselnya saat bertugas di tempat kerja setelah seorang perempuan tidak dikenal datang menanyakan tarif laundry. Sadar menjadi korban pencurian, korban langsung melapor ke Polres Rokan Hulu.

Setelah penyelidikan intensif selama lebih dari dua bulan, Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil melacak keberadaan salah satu pelaku di Perumahan Anak Rantau, Kecamatan Ujung Batu. Pada Sabtu, 25 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku DP berhasil diamankan.

Berdasarkan keterangan tersangka, ponsel curian tersebut diperolehnya dari NS alias ML, seorang residivis kasus pencurian yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, melalui Kasat Reskrim AKP Rejoice Manalu, menjelaskan bahwa DP dikenai Pasal 480 ayat (1) KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan. Pasal ini mengatur ancaman pidana penjara hingga 4 tahun atau denda sesuai hukum yang berlaku.

AKP Rejoice Manalu menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aksi kriminalitas di lingkungan sekitar. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam membeli barang bekas dengan harga murah, terutama jika barang tersebut tidak disertai dokumen yang jelas.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda membeli barang dengan harga tidak wajar tanpa memastikan legalitasnya. Hal ini dapat menyebabkan seseorang terjerat hukum sebagai penadah barang hasil kejahatan. Jika mengetahui informasi terkait pelaku kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” ujar AKP Rejoice Manalu.

Polres Rokan Hulu juga meminta masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama di tempat-tempat umum, dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan sinergi masyarakat dan kepolisian, diharapkan aksi kriminalitas dapat diminimalisir dan pelaku kejahatan segera ditindak sesuai hukum yang berlaku.

 

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777