BeritaHukrimPemerintahanPeristiwaRagam

Polri Bongkar Penipuan Trading Saham & Kripto, Kerugian Rp 105 Miliar, Jaringan Internasional Terlibat

179
×

Polri Bongkar Penipuan Trading Saham & Kripto, Kerugian Rp 105 Miliar, Jaringan Internasional Terlibat

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Jakarta___Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto dengan total kerugian mencapai Rp 105 miliar. Sindikat internasional ini menjerat 90 korban dengan modus investasi palsu yang menjanjikan keuntungan hingga 200%. Polisi telah menangkap tiga tersangka WNI, sementara beberapa pelaku lainnya masih buron, termasuk yang diduga berada di luar negeri.

Kasus ini bermula sejak September 2024 ketika para korban melihat iklan di Facebook yang menawarkan peluang investasi menggiurkan. Setelah tertarik, mereka diarahkan ke grup WhatsApp yang dikelola pelaku dan dikenalkan dengan tiga platform trading fiktif, yakni JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS. Korban diminta mentransfer dana ke sejumlah rekening perusahaan yang ternyata hanya digunakan untuk pencucian uang. Pada awal 2025, korban mulai mengalami kesulitan menarik dana mereka. Akun mereka dibekukan dengan alasan harus membayar pajak tambahan. Saat mencoba menarik dana, saldo mereka justru hilang, menyadarkan mereka bahwa telah menjadi korban penipuan.

Bareskrim Polri bergerak cepat dengan menangkap tiga tersangka, yaitu AN di Tangerang, MSD di Pekanbaru, dan WZ di Medan. Ketiganya berperan dalam pembuatan rekening nominee, perusahaan fiktif, serta penyediaan akun exchanger kripto untuk menampung uang hasil kejahatan. Polisi juga menemukan 67 rekening bank yang digunakan sindikat ini untuk menampung dana korban. Sebanyak Rp 1,53 miliar telah diblokir sebagai barang bukti.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua mobil, sepeda motor, 11 ponsel, serta berbagai dokumen perusahaan. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP tentang penipuan, serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polri masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni AW dan SR. Selain itu, pihak berwenang telah berkoordinasi dengan Interpol untuk menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga terlibat dalam sindikat ini. Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dan selalu melakukan verifikasi sebelum menanamkan dana.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777