Laba-labanews.com
Rokan – Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang terjadi di Simpang Kumu, Desa Rambah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Seorang pria berinisial SH (44) berhasil diamankan masyarakat dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Peristiwa ini bermula pada Kamis (31/10/2024) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban, Faigi Zomasi Giawa, sedang berada di rumahnya di Desa Rambah Hilir Tengah. Saat itu, seorang pria yang mengaku bernama Ama Nove Giawa meminta bantuan untuk diantar ke Simpang Kumu karena hendak pergi ke Aceh.
Korban meminta adiknya, Juni Aman Giawa, untuk mengantarkan pria tersebut menggunakan sepeda motor miliknya, yakni Honda Revo berwarna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN. Namun, setibanya di Simpang Kumu, pria itu meminjam sepeda motor dengan alasan membeli rokok. Setelah ditunggu cukup lama, pria tersebut tidak kembali, membuat korban curiga dan mulai mencari informasi tentang identitas pelaku.
Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui bahwa nama asli pria tersebut adalah SH. Pada Kamis (02/01/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di wilayah Simpang Kambing, Desa Teluk Sono, Kecamatan Bonai Darussalam. Penangkapan ini merupakan hasil kerja sama masyarakat dengan pihak kepolisian.
Barang bukti yang diamankan dari pelaku meliputi BPKB sepeda motor Honda Revo berwarna silver hitam dengan nomor polisi W 6354 ZN, nomor rangka MHIJBC210AK367390, dan nomor mesin JBC2EF356854 atas nama Gembong Wiludi Hedianto.
Pelaku SH alias SM (44), yang beralamat di Kecamatan Ulu Noyo, Kabupaten Nias Selatan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait tindak pidana penggelapan.
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Budi Setiyono, SIK, MH, melalui Kapolsek Rambah Hilir, IPDA Jones, SH, menyatakan pihaknya akan terus mendalami kasus ini. “Kami akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berkoordinasi dengan Polsek jajaran serta Sat Reskrim Polres Rokan Hulu untuk mengungkap adanya dugaan korban lain yang melibatkan pelaku yang sama. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas IPDA Jones.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya waspada terhadap orang tak dikenal untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.






