Laba-labanews.com
Jakarta___Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) mendesak Kedutaan Besar Jepang di Jakarta untuk segera memberikan tanggapan atas dugaan kasus penelantaran keluarga oleh salah satu warga negara Jepang, Makoto Wakimoto (69). Lelaki yang menikahi Siti Maesaroh (49) pada tahun 2002 ini diduga meninggalkan istri dan anaknya, Azusa Wakimoto, tanpa kabar sejak tahun 2008.
Makoto Wakimoto diketahui menikahi Siti Maesaroh secara resmi sesuai hukum Islam di Kantor Urusan Agama (KUA) Kemayoran, Jakarta Utara, dengan Akta Nikah No. 888/109/VII/2002. Pernikahan ini menghasilkan seorang anak perempuan bernama Azusa Wakimoto. Setelah hidup bersama selama enam tahun, Makoto pamit pulang ke Jepang dan hingga kini tidak ada informasi mengenai keberadaannya.
Siti Maesaroh, yang tinggal di Cileungsi, Bogor, telah berjuang sendiri membesarkan Azusa. Berbagai upaya untuk menghubungi Makoto, termasuk mendatangi Kedutaan Besar Jepang dan Konsulat Jenderal Jepang di Jakarta, tidak membuahkan hasil. “Saya tetap merasa menjadi istri sah Makoto Wakimoto, meskipun ia telah meninggalkan kami,” ujar Siti dengan nada sedih.
Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, telah melayangkan surat resmi ke Kedubes Jepang pada 6 Desember 2024. Dalam surat yang juga ditembuskan ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menteri Luar Negeri RI, dan Menteri HAM RI, PPWI meminta penjelasan terkait dugaan penelantaran keluarga ini. Wilson menegaskan bahwa tindakan Makoto dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum dan mencerminkan modus eksploitasi, yang dalam sejarah dapat dikaitkan dengan praktek “jugun ianfu”.
PPWI juga meminta Pemerintah Jepang untuk:
1. Memberikan informasi keberadaan Makoto Wakimoto.
2. Menjamin tanggung jawab atas kesejahteraan Siti Maesaroh dan Azusa Wakimoto.
3. Menyediakan layanan kesehatan, pendidikan, dan kompensasi layak untuk Azusa.
Untuk memperkuat aduan, PPWI melampirkan 16 dokumen penting, termasuk salinan akta nikah, akta kelahiran Azusa, dokumen kewarganegaraan Jepang Makoto Wakimoto, hingga surat balasan Konsulat Jenderal Jepang yang menolak membantu pada tahun 2011.
Wilson Lalengke mengkritik sikap diam Kedubes Jepang dan mempertanyakan komitmen moral pemerintah Jepang terhadap kasus ini. “Sebagai negara yang dikenal menjunjung tinggi hak asasi manusia, Pemerintah Jepang seharusnya tidak lepas tangan dalam kasus ini,” tegas Wilson.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kedubes Jepang belum memberikan klarifikasi. PPWI berharap masalah ini segera mendapat perhatian serius demi keadilan bagi Siti Maesaroh dan anaknya, Azusa Wakimoto.Untuk klarifikasi, Kedubes Jepang dapat menghubungi redaksi atau langsung mendatangi Sekretariat PPWI.






