Laba-labanews.com
Kampar___Sekretaris DPRD Kampar, Ramlah SE, yang telah menjabat selama puluhan tahun, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi berjemaah yang menyeret pengadaan barang dan jasa hingga permainan tunjangan perumahan DPRD Kampar periode 2019–2024.
Informasi ini dibenarkan oleh salah seorang aktivis anti korupsi, DS, kepada awak media baru-baru ini. Ia menyatakan bahwa laporan masyarakat tersebut telah masuk ke KPK beberapa bulan lalu. “Kami terus melakukan koordinasi dengan pihak-pihak di KPK untuk memastikan laporan ini diproses sesuai hukum,” tegas DS.
Namun, hingga kini, Ramlah SE selaku Sekretaris DPRD Kampar masih enggan memberikan tanggapan. Dikonfirmasi beberapa kali terkait laporan tersebut, ia memilih bungkam dan tidak memberikan klarifikasi apa pun kepada publik.
Laporan resmi ke KPK dengan Nomor Informasi: 2025-A-01911 tertanggal 2 Juni 2025 itu menyebutkan adanya dugaan penyimpangan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa DPRD Kampar sepanjang tahun 2021 hingga 2024.
Lebih menghebohkan lagi, dalam laporan tersebut juga diungkap adanya kenaikan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kampar yang dianggap tidak masuk akal. Ketua DPRD disebut menerima kenaikan dari Rp 13 juta menjadi Rp 20 juta per bulan, Wakil Ketua dari Rp 12 juta menjadi Rp 19 juta, dan anggota dari Rp 11 juta menjadi Rp 18 juta. Kenaikan fantastis hingga Rp 7 juta per orang per bulan ini dinilai janggal karena di Kabupaten Kampar sendiri tidak ditemukan harga sewa rumah yang mencapai angka tersebut.
Jika ditotal, dugaan kerugian negara akibat kebijakan tunjangan yang dinilai fiktif ini mencapai sekitar Rp 14 miliar sejak kebijakan itu diberlakukan.
Publik kini menanti langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti laporan ini. Desakan agar dilakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran di DPRD Kampar kian menguat. Masyarakat berharap tak ada lagi kebal hukum di tengah maraknya dugaan penyelewengan uang rakyat.







