Labalabanews.com
XIII Koto Kampar _____ Selasa, 02/09/2025 Pengurus Hutan Kemasyarakatan Alam Mahligai Muara Takus Kecamatan XIII koto Kampar bersama dengan Tim Balai Perhutanan Sosial Kampar yang dipimpin langsung oleh Kepala Wilayah I Dra. Syofia Rahmayanti dan Pendamping PS. dari UPT KPH Suligi Batu Gajah, Maya Puspita melakukan pengecekan dan penindakan terhadap laporan yang dikirimkan oleh Pengurus HKm Alam mahligai Muara Takus kepada BPS. Kampar tentang adanya oknum masyarakat yang dengan sengaja melakukan penanaman sawit diareal izin persetujuan HKm Alam Mahligai Muara Takus.
Sesuai dengan PERMEN LHK No. 9 tahun 2021 tentang perhutanan sosial, PERMEN LHK P.23/2021 menjelaskan bahwa sawit bukan merupakan tanaman rehabilitasi hutan dan lahan.
Mengaju pada peraturan yang telah ada, Pengurus HKm Alam mahligai Muara Takus yang sebelumnya telah melakukan pendekatan prefentif kepada oknum masyarakat tersebut, namun tidak diindahkan sehingga Pengurus HKm Alam mahligai Muara Takus menyurati BPS. KAMPAR untuk melakukan penertiban sawit didalam kawasan izin Hkm Alam mahligai Muara.
” Kami sudah melakukan segala cara agar oknum masyarakat berinisial W tersebut tidak lagi melakukan penanaman sawit diareal kerja kami, namun himbauan kami tidak digubris oleh oknum tersebut, maka kami melakukan tindakan keras terhadap oknum tersebut” Jelas Ketua Hkm yang diwakili oleh Humas Hkm, Syafruddin. Di tempat yang sama Kasi Wilayah I BPS Kampar juga menegaskan bahwa ” BPS Kampar akan melakukan tindakan tegas terhadap oknum masyarakat yang melakukan kegiatan didalam kawasan hutan, khususnya kawasan Perhutanan sosial yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan kehutanan yang berlaku, dan kami berterimakasih kepada HKm Alam Mahligai Muara Takus yang dengan tegas melarang adanya tanaman sawit didalam kawasan izin mereka ” Papar Dra. Syofia Rahmayanti.***







