Labalabanews.com
Nias Utara _____ Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, menanggapi desakan Indonesian Anti Corruption Network (IACN) yang meminta KPK dan Kejagung mengusut pinjaman Pemerintah Kabupaten Nias Utara kepada Bank Sumut senilai Rp75 miliar.
Amizaro menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan hal baru dan telah lebih dahulu diproses oleh Polda Sumut. Bahkan, proses hukum itu telah berakhir dengan penghentian penyelidikan.
“Kasus ini sudah lama digiring dan pernah ditangani oleh Polda Sumatera Utara. Penyelidikannya juga sudah dihentikan secara resmi,” ujar Amizaro dengan nada tenang.
Ia menyebutkan, penghentian tersebut dituangkan dalam Surat Ketetapan Penghentian Penyelidikan dengan nomor S.Tap/713.9/IX/2024/Ditreskrimsus, yang dikeluarkan pada tahun 2024.
Meski demikian, Amizaro menegaskan dirinya tidak menutup diri terhadap proses hukum lanjutan. Ia menyatakan siap apabila di kemudian hari terdapat novum atau bukti baru yang kemudian dilaporkan kembali ke lembaga penegak hukum lain, termasuk KPK maupun Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Sikap tersebut, menurut Amizaro, merupakan bentuk komitmennya sebagai kepala daerah untuk tetap menghormati supremasi hukum.***






