Laba-labanews.com
Riau___Diduga berkedok sebagai masyarakat biasa, oknum pengusaha yang memiliki badan hukum justru mengalihfungsikan kawasan Suaka Margasatwa menjadi kebun sawit ilegal. Berlokasi di perbatasan Kabupaten Kampar dan Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, hutan konservasi tersebut kini terus mengalami perambahan liar, hanya berjarak sekitar 500 meter dari areal perkebunan PT RAPP.
Ironisnya, kawasan ini telah sah ditetapkan sebagai Suaka Margasatwa melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 3977/Menhut-VIII/KUH/2014 serta Keputusan Gubernur Riau No. 149/V/1982. Sebagai wilayah konservasi, hutan ini memiliki fungsi vital dalam menjaga ekosistem dan kelestarian flora-fauna langka.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan lemahnya pengawasan. BBKSDA Riau, lembaga yang dibiayai negara untuk menjaga kawasan ini, justru tidak menjalankan fungsinya. Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, pembiaran oleh pihak berwenang menjadikan para pelaku “di atas angin” dan bebas merusak hutan tanpa takut hukum.
“Mereka leluasa merusak karena tidak ada tindakan. Negara tiap tahun anggarkan dana untuk BBKSDA, tapi mereka diam saja. Rakyat yang akhirnya menanggung beban,” ujarnya.
Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp resmi, hingga berita ini diturunkan BBKSDA belum memberikan tanggapan atas dugaan pembiaran ini.
Presiden Prabowo Subianto diminta turun tangan secara tegas. Masyarakat mendesak agar oknum yang tidak menjalankan tugas negara dicopot, agar rakyat tidak terus-menerus menanggung kerugian akibat aparat mandul yang digaji dari pajak rakyat.
Kondisi ini menunjukkan bahwa korupsi jabatan dan lemahnya penegakan hukum telah menjadi ancaman serius bagi kelestarian alam Indonesia, khususnya di wilayah-wilayah konservasi.






