Labalabanews.com
Bangkinang _____ Polemik muncul seputar legalitas penandatanganan surat permohonan penundaan Program Strategis Nasional (PSN) Sekolah Rakyat oleh Wakil Bupati Kampar Dr. Misharti menggunakan kop Bupati. Anggota DPRD Kampar Min Amir Habib Efendi Pakpahan mengajukan pertanyaan hukum terkait mekanisme pendelegasian kewenangan tersebut dalam rapat paripurna pembahasan Ranperda APBD 2026, Senin (24/12/2025).
Min Amir menyoroti bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur pelimpahan kewenangan kepada wakil kepala daerah harus jelas dan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Ia meminta penjelasan apakah penandatanganan surat tersebut sesuai prosedur dan apakah ada Perbup yang secara eksplisit memberinya wewenang.
“Sekolah Rakyat adalah PSN yang wajib didukung kepala daerah. Publik berhak mendapatkan penjelasan resmi agar tidak ada informasi simpang siur,” ujar politisi Golkar tersebut.
Menanggapi hal itu, Bupati Kampar Ahmad Yuzar menegaskan Pemerintah Kabupaten tidak pernah menolak PSN Sekolah Rakyat. “Lahan 7 hektare telah disiapkan. Penundaan terjadi karena gedung BLK dan SMEA PGRI yang direncanakan tidak memenuhi standar,” jelasnya, menambahkan administrasi terkait dikerjakan oleh Wabup bukan dalam konteks penolakan.
Ketika diminta penjelasan langsung tentang dasar hukum pendelegasian usai pelantikan Pengurus PWRI Kabupaten Kampar di Aula Kantor Bupati, Selasa (25/11/2025), Wabup Misharti enggan berbicara. “Nanti aja ya, mau paripurna,” jawabnya singkat sambil berlalu.
Di tengah polemik, beredar kabar bahwa Perbup terkait pendelegasian kewenangan Wabup saat ini hanya mencakup pengelolaan dana CSR perusahaan, bukan urusan penundaan PSN Sekolah Rakyat. Informasi ini belum dikonfirmasi secara resmi.***









