Laba-labanews.com
Bangkinang___Diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan dalam pengelolaan tanah kas desa (TKD), tanah fasilitas umum, dan tanah restan, Kepala Desa Muara Mahat Baru, Azhari, serta Ketua BPD resmi dilaporkan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkinang pada Jumat, 14 Februari 2025.
Datuok AG, selaku niniok mamak persukuan Desa Muara Mahat, membenarkan laporan tersebut kepada awak media di Bangkinang. Menurutnya, kebijakan yang diambil oleh kepala desa dan Ketua BPD terindikasi sebagai bentuk kepentingan pribadi dan bukan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
“Tanah yang seharusnya dikelola demi kepentingan umum kini menjadi ajang permainan kekuasaan. Ini sudah keterlaluan,” tegas Datuok AG dengan nada geram.
Agus Taman, pucuk adat di Desa Muara Mahat Baru, juga angkat bicara. Ia meminta Kejari Bangkinang segera mengusut tuntas permasalahan ini agar tidak menimbulkan keresahan berkepanjangan di tengah masyarakat.
Sementara itu, Ketua BPD Desa Muara Mahat, Kasmi, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, justru berdalih bahwa permasalahan ini merupakan warisan dari pemerintahan sebelumnya.
“Kami hanya berusaha meluruskan kesalahan yang ada. Ini bukan persoalan besar dan akan kami selesaikan dengan niniok mamak,” ujarnya singkat.
Pernyataan Kasmi justru memicu tanda tanya besar. Jika memang bukan persoalan serius, mengapa warga sampai melaporkan ke kejaksaan? Apakah ada upaya pembenaran atas tindakan yang dilakukan?
Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum. Akankah dugaan penyalahgunaan wewenang ini benar-benar diusut hingga tuntas? Warga berharap, hukum tidak tumpul ke atas dan keadilan tetap berpihak pada rakyat.






