Labalabanews.com Kampar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar diketahui mengembalikan lagi berkas perkara tersangka inisial MR dan BP kasus tambang ilegal Galian C ke penyidik Satreskrim Polres Kampar. Dengan demikian maka tercatat jaksa sudah tiga kali mengembalikan berkas perkara kasus tambang ilegal yang menjadi perhatian warga Kampar,
Hal Tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kampar Haza Putra saat dikonfirmasi,
Menyampaikan perkara tersebut belum dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti_red). Dikatakannya saat ini masih P19 (Pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi_red).
Saat dimintai tanggapan lebih ihwal kasus tersebut, dia mengalihkan wartawan untuk konfirmasi kepada Kasi Intel Kejari Kampar.
Belum tahap 2, masih P19. Melalui Kastel saja bang sebagai humas,” ujar Haza Putra pada awak media Rabu (4/10).
Setelah itu dia menyampaikan, berkas perkara itu masih perbaikan di penyidik dan belum diterima kembali.Pungkasnya (red).
Saat disinggung apa alasan berkas perkara tersebut dikembalikan, Haza belum memberikan keterangan secara detail.
Nanti dicek, saat ini Jaksa nya sedang cuti, singkat mantan Kasi Intel Kejari Indragiri Hilir itu.
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Tim Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin AKP Aris Gunadi, mereka mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Terantang, Kecamatan Tambang pada, Minggu (19/2) lalu.
Sebelumnya, operasi itu, polisi mengamankan dua orang pelaku, yaitu MR (37) warga Jalan Baru Taman Arengka Indah, Sidomulyo Barat bekerja sebagai operator alat barat dan BP (37) warga Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu bekerja sebagai pengelola tambang ilegal tersebut.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti tiga unit ekskavator di lokasi tambang ilegal milik UD Bintang Limo yang berlokasi di Desa Terantang dan milik Azhari di wilayah Desa Terantang, Kecamatan Tambang.
Sementara dua orang pemilik aquari inisial ZF dan AZ tidak berhasil ditangkap pihak kepolisian. Kini keduanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Kampar. pengungkapan itu, sebelumnya langsung dipimpin AKBP Didik, langsung melakukan pengembangan dengan menggelar operasi penindakan berskala besar pada Senin (20/2) sore, melibatkan TNI, Satpol PP Kampar.
Kapolres Kampar saat itu AKBP Didik yang memimpin Tim Gabungan melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi yang diduga penambangan ilegal di sepanjang aliran Sungai Kampar, dari Desa Padang Luas hingga Desa Parit Baru. Dari dua lokasi itu ditemukan dua unit ekskavator.
Operasi tersebut dilakukan pihak kepolisian menindaklanjuti atas keresahan masyarakat terkait aktivitas penambangan ilegal di sepanjang aliran sungai di wilayah Kecamatan Tambang.
Dalam keterangan, Kapolres Kampar kala itu memastikan tidak akan membiarkan praktik tambang tanah ilegal di wilayah hukumnya,polres kampar, karena dapat merusak lingkungan dan merugikan masyarakat ***
Penulis :***
Sumber : TIM






