Labalabanees.com
Kampar, 21 Juni 2026 – Kawasan resapan air di sekitar Danau PLTA Koto Panjang yang berperan vital bagi ketersediaan air bersih dan pengatur tata air tampaknya tak mampu diselamatkan akibat keserakan manusia. Kerusakan mulai terlihat jelas tidak jauh dari Jembatan Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, dan semakin memburuk seiring berjalannya waktu.
Cuaca ekstrem yang kerap melanda wilayah Kampar belakangan ini memperparah kondisi, sementara upaya pencegahan dan pengawasan kerusakan hutan dinilai hanya sekadar seremonial tanpa tindakan nyata yang berarti.
Hendri, Kepala UPT Polhut Kampar, menjelaskan status kawasan tersebut “Itu memang masuk kawasan hutan tapi berstatus Hutan Produksi, bukan Kawasan Konservasi. Jadi kewenangan dan tanggung jawab sepenuhnya ada di KPH Provinsi Riau, tepatnya KPH Suligi Batu Gajah. Kami hanya melaporkan kondisi yang terjadi.”
Ditanya apakah permasalahan ini sudah disampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi, ia menutup diri “Untuk menjaga koordinasi, sebaiknya pihak terkait yang sampaikan langsung ke KPH agar tidak salah paham seolah kami mencampuri ranah mereka.”
ATURAN HUKUM, TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
Dasar Hukum
UU Kehutanan No.41/1999 Hutan berfungsi mengatur tata air, mencegah banjir dan erosi. Dilarang merusak atau mengubah fungsi lahan tanpa izin.
UU Perlindungan Lingkungan No.32/2009 Setiap pihak wajib menjaga keseimbangan ekosistem, pelanggaran dikenakan sanksi tegas.
Peraturan Pemerintah No.45/2004 Mengatur perlindungan hutan dan peran Polisi Kehutanan dalam pengawasan.
Tugas dan Tanggung Jawab
Dinas Kehutanan & KPH Bertanggung jawab penuh atas pengelolaan, pengawasan dan penindakan pelanggaran.
UPT Polhut Melakukan pengawasan lapangan dan melaporkan kondisi sesuai kewenangan.
Pemerintah Daerah Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan di tingkat lokal.
Masyarakat
Wajib menjaga dan melaporkan setiap kerusakan yang terjadi.
Sanksi
Pelanggaran dapat dihukum penjara maksimal 10 tahun, denda hingga Rp5 miliar, dan wajib mengganti kerugian lingkungan.






