BeritaHukrimKamparPemerintahan

Berikut tanggapan Kasipidsus Kasus Desa Indra Sakti

169
×

Berikut tanggapan Kasipidsus Kasus Desa Indra Sakti

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Kampar,Kasus dugaan penyimpangan di Desa Indra Sakti yang melibatkan mantan kepala desa (Kades), MD, telah berjalan hampir setahun.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, Marthalius, SH, MH, mengungkapkan bahwa pihaknya masih membutuhkan data tambahan untuk melengkapi penanganan perkara tersebut.

Namun, ia tidak merinci data apa saja yang dimaksud, hanya menyebut bahwa data tersebut berkaitan dengan materi perkara.

Marthalius juga menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kementerian terkait dan sejumlah ahli guna mendalami kasus ini.

Sebelumnya, tim dari Kejari Kampar yang dipimpin oleh Marthalius telah melakukan penggeledahan di rumah mantan Kades MD, kantor Desa Indra Sakti, dan kantor camat. Dalam penggeledahan tersebut, beberapa dokumen yang dicari berhasil ditemukan.

Kasus ini diketahui telah naik status dari penyelidikan ke penyidikan. Awalnya, perkara ini terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas tanah kas Desa Indra Sakti seluas 39 hektare.

Tanah kas desa tersebut diterbitkan SKT atas nama perorangan oleh mantan Kades MD, yang kini sedang dalam proses hukum.