Laba-labanews.com
Kampar___ Polres Kampar resmi menyerahkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Desa Deras Tajak, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, ke Kejaksaan Negeri Kampar. Penyerahan tahap II ini dilakukan pada Selasa (4/2/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.
Tersangka yang diserahkan adalah SH, mantan Kepala Desa Deras Tajak periode 2015–2021. Ia diduga telah menyalahgunakan anggaran desa tahun 2019 sebesar Rp2,1 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp1,6 miliar.
Kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/A/17/X/2023/SPK.SATRESKRIM/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, tertanggal 27 Oktober 2023. Setelah melalui serangkaian proses penyidikan, Kejaksaan Negeri Kampar menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) pada 2 Januari 2025.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Maka dari itu, penyidik Polres Kampar menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kampar untuk proses lebih lanjut,” ujar Kanit IV Sat Reskrim Polres Kampar, IPTU Ismadi, S.E.
Barang bukti yang diserahkan cukup banyak, meliputi dokumen pengelolaan anggaran Desa Deras Tajak tahun 2019 dan 2020, seperti laporan evaluasi, keputusan camat, APB-Desa, surat permohonan pencairan dana, surat rekomendasi, peraturan desa, serta dokumen lainnya.
Penyerahan tersangka dan barang bukti diterima oleh Jaksa Penuntut Umum Kasi Pidana Khusus, Martalius, S.H., M.H. Proses ini berlangsung lancar dan kondusif.
Polres Kampar menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kampar. “Kami berharap proses hukum berjalan adil dan transparan,” ujar IPTU Ismadi.
Sementara itu, Kejaksaan Negeri Kampar kini tengah mempelajari berkas perkara untuk menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk persiapan persidangan.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari masyarakat, khususnya warga Desa Deras Tajak. Mereka berharap kasus ini dapat diusut tuntas dan para pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.






