BeritaKamparPemerintahanPeristiwaPolitik

Sidang Perdana Skandal Pilkada Kampar 14 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

221
×

Sidang Perdana Skandal Pilkada Kampar 14 Terdakwa Duduk di Kursi Pesakitan

Sebarkan artikel ini

Laba-labanews.com

Bangkinang___Pengadilan Negeri Bangkinang hari ini menggelar sidang perdana kasus dugaan kecurangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kampar yang berlangsung pada 27 November 2024. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soni Nugraha, S.H., M.H., bersama dua hakim anggota, Aulia Fhatma Widhola, S.H., M.H., dan Ridho Akbar, S.H., M.H. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus ini adalah Jodhi Kurniawan, S.H., dan Yudha Sunarta Suir, S.H., M.H.

Sebanyak 14 terdakwa, yang terdiri dari Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), anggota KPPS, serta saksi dari masing-masing pasangan calon (paslon), tampak duduk di kursi pesakitan didampingi kuasa hukum mereka.

Dalam dakwaannya, JPU Jodhi Kurniawan mengungkapkan bahwa praktik kecurangan ini berawal dari kesepakatan para saksi paslon yang berinisiatif untuk meningkatkan jumlah pemilih. Para saksi paslon kemudian mengusulkan kepada Ketua KPPS dan anggotanya untuk membagikan 120 surat suara yang kemudian dicoblos secara ilegal oleh saksi-saksi paslon kepala daerah serta saksi paslon gubernur dan wakil gubernur Riau.

Sidang sempat mengalami penundaan setelah JPU meminta kehadiran para saksi yang masih dalam perjalanan. Ketua Majelis Hakim akhirnya memutuskan sidang akan dilanjutkan pada pukul 19.00 WIB setelah salat Magrib.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan penyelenggara pemilu serta saksi paslon dalam praktik curang yang mencoreng integritas demokrasi di Kabupaten Kampar. Sidang lanjutan malam ini diperkirakan akan membuka lebih banyak fakta mengejutkan terkait skandal politik yang tengah bergulir.

gamespools

aceplay99

dewaslot88

slot anti rungkat

ace99play

slot777