Laba-labanews.com
JAKARTA___Gelombang tekanan terhadap First Resources Group semakin kuat. Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (PETIR) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Kementerian Pertahanan (Kemenhan) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (21/2/2025).
Ini adalah aksi ketujuh yang mereka lakukan, menuntut agar Satgas Penertiban Kawasan Hutan segera mengusut dugaan kebocoran pajak yang ditaksir merugikan negara hingga Rp1,4 triliun.
Aksi kali ini berlangsung lebih dramatis. Ratusan demonstran melakukan aksi teatrikal dengan memecahkan gelas kaca di kepala mereka sebagai simbol perlawanan—sebuah aksi ekstrem yang meski berbahaya, tidak menimbulkan luka.
Dalam orasinya, Koordinator Lapangan PETIR, Yandra Kurniawan, menyampaikan lima tuntutan tegas:
1. Presiden Prabowo Subianto diminta segera memerintahkan Menteri Pertahanan untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran First Resources Group yang dikendalikan Martias Fangiono dan Ciliandra Fangiono.
2. Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, harus bertindak tegas dengan memproses hukum perusahaan-perusahaan First Resources Group di Riau yang diduga menjadi sumber kebocoran pajak negara.
3. Satgas Penertiban Kawasan Hutan didesak untuk segera mengusut dugaan penguasaan lahan negara tanpa prosedur yang dilakukan oleh First Resources Group di Riau.
4. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, diminta segera menangkap dan memeriksa Martias Fangiono serta Ciliandra Fangiono terkait dugaan penggelapan pajak dan eksploitasi ilegal sumber daya alam.
5. Delapan perusahaan sawit yang telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung harus segera diproses, dan aset First Resources Group beserta pemiliknya harus disita untuk mengembalikan kerugian negara.
PETIR sebelumnya telah melaporkan delapan perusahaan di bawah First Resources Group yang diduga melakukan pelanggaran besar-besaran di Riau. Berikut daftar lengkapnya:
1. PT Ciliandra Perkasa – Kerugian negara Rp796,8 miliar, garapan ilegal 2.146,8 Ha.
2. PT Perdana Inti Sawit Perkasa – Kerugian negara Rp192,6 miliar, garapan ilegal 2.723,77 Ha.
3. PT Gerbang Sawit Indah – Kerugian negara Rp442,2 miliar, garapan ilegal 2.638,97 Ha.
4. PT Surya Inti Sari Raya – Kerugian negara Rp81,8 miliar, garapan ilegal 462,55 Ha.
5. PT Bumi Sawit Perkasa – Kerugian negara Rp124,6 miliar, garapan ilegal 1.232,16 Ha.
6. PT Setia Agrindo Lestari – Kerugian negara Rp38,5 miliar, garapan ilegal 1.132,2 Ha.
7. PT Surya Dumai Agrindo – Kerugian negara Rp45 miliar, garapan ilegal 286,36 Ha.
8. PT Muriniwood Indah Industri – Kerugian negara Rp206,9 miliar, garapan ilegal 1.612,2 Ha.
Aksi PETIR hari ini menegaskan bahwa tekanan terhadap perusahaan sawit raksasa ini tidak akan berhenti sampai hukum ditegakkan. Kini, semua mata tertuju pada Kemenhan dan Kejaksaan Agung—akankah tuntutan ini segera dijawab atau justru menguap tanpa kepastian?






