Laba-labanews.com
Bangkinang___Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang akhirnya angkat bicara terkait tudingan bahwa Majelis Hakim bersikap emosional dan tendensius dalam sidang sengketa lahan antara koperasi dan PTPN. Pihak pengadilan menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran mekanisme dalam persidangan, melainkan hanya ketegasan hakim dalam menegakkan aturan hukum perdata.
PN Bangkinang juga menjelaskan alasan utama mengapa alat bukti berupa rekaman drone yang diajukan dalam persidangan ditolak.
“Dalam hukum perdata, ada lima alat bukti yang sah, dan tidak satupun di antaranya mencakup bukti elektronik seperti rekaman drone. Karena itu, secara aturan, bukti tersebut tidak bisa diterima dalam persidangan,” jelas pihak pengadilan.
Pihak PN Bangkinang menegaskan bahwa keputusan tersebut murni berdasarkan ketentuan hukum, bukan bentuk keberpihakan terhadap salah satu pihak.
“Jika kami mengabulkan bukti drone ini, justru tergugat yang berpotensi melaporkan kami karena bertindak di luar koridor hukum yang berlaku. Maka, keputusan menolak bukti ini adalah langkah yang tepat dan sesuai aturan,” lanjutnya.
Sebelumnya, sejumlah anggota koperasi dan pengamat hukum menilai sikap Majelis Hakim terlalu reaktif dalam menyanggah saksi dan kuasa hukum tergugat. Namun, pengadilan membantah tudingan tersebut dan menyatakan bahwa hakim hanya menjalankan tugasnya dengan tegas tanpa ada unsur keberpihakan.
Kasus ini telah memicu polemik, termasuk adanya laporan terhadap hakim ke Pengadilan Tinggi Pekanbaru. Namun, PN Bangkinang menegaskan bahwa langkah tersebut adalah hak pencari keadilan, dan pihaknya siap menghadapi setiap laporan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sidang sengketa ini semakin menjadi sorotan publik, terutama terkait perdebatan soal alat bukti elektronik dalam perkara perdata. Apakah ini akan menjadi preseden baru dalam dunia hukum, atau justru mempertegas aturan yang sudah ada? Semua mata kini tertuju pada kelanjutan kasus ini.






