Laba-labanews.com
Pekanbaru___Aliansi Rakyat Riau Menggugat (ARRM) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Polres Kampar melalui Kasat Intelkam pada 21 Mei 2025. Aksi tersebut akan digelar pada Senin, 26 Mei 2025, dengan estimasi massa mencapai 500 orang, mayoritas petani dari KOPPSA-M.
Dalam aksinya, ARRM menuntut penyelesaian konflik agraria yang melibatkan PTPN IV Regional III yang dinilai telah melanggar komitmen perjanjian KKPA sejak 2002. ARRM menyebut praktik PTPN IV merugikan petani lewat dugaan penyalahgunaan dokumen legal hingga menimbulkan utang besar yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama.
Agenda aksi akan dipusatkan di Kantor Bupati Kampar dengan membawa perlengkapan seperti sound system, spanduk, dan aksi teatrikal cap darah oleh 500 petani sebagai simbol perjuangan.
ARRM menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Bupati Kampar diminta turun tangan langsung menyelesaikan konflik antara KOPPSA-M dan PTPN IV.
2. Menolak segala bentuk kriminalisasi petani dan menggugat gugatan hukum Rp140 miliar yang dianggap memberatkan petani kecil.
3. Mendesak komunikasi strategis antara Pemkab Kampar, Kementerian BUMN, dan instansi pusat guna menyelesaikan sengketa agraria.
4. Menuntut perlindungan hukum, sosial, dan ekonomi bagi anggota KOPPSA-M selama proses hukum berlangsung.
5. Mendorong dukungan Pemkab Kampar terhadap reformasi agraria dan keberadaan KOPPSA-M sebagai representasi koperasi petani rakyat.
Namun hingga kini, Polres Kampar belum memberikan informasi atau tanggapan terkait surat pemberitahuan tersebut. Dikonfirmasi secara langsung, Kasat Intel Polres Kampar belum bersedia memberikan keterangan.






