Laba-labanews.com
KAMPAR___Integritas kepemimpinan Bupati Kampar, Ahmad Yuzar, kini tengah menjadi sorotan publik. Dugaan penyalahgunaan syarat administrasi dalam proses rekrutmen PPPK kembali mencuat, kali ini melibatkan seorang Sekretaris Desa (Sekdes) aktif.
Informasi yang diterima redaksi labalabanews.com menyebutkan, seorang warga Desa Teratak Buluh melaporkan bahwa Sekdes berinisial (AM) dinyatakan lulus seleksi PPPK dan tercatat memiliki masa kerja honorer di salah satu dinas di lingkungan Pemkab Kampar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar, mengingat (AM) diketahui masih aktif menjabat sebagai Sekdes di desanya.
Ketika dikonfirmasi pada Senin, 7 Juli 2025, (AM) enggan menjelaskan secara rinci bagaimana dirinya memenuhi syarat administrasi berupa pengalaman honor minimal dua tahun. Ia justru meminta pertemuan langsung dan mempertanyakan urgensi pertanyaan yang diajukan awak media.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kampar saat diwawancarai menyebut bahwa urusan teknis dan administrasi honor menjadi kewenangan dinas terkait. Namun, ia menegaskan, “Jika benar ditemukan adanya manipulasi data atau syarat fiktif, kami tidak akan segan-segan membatalkan SK PPPK yang bersangkutan,” ujarnya dengan tegas.
Hingga berita ini diterbitkan, Bupati Kampar Ahmad Yuzar belum memberikan tanggapan resmi. Publik kini menanti sikap tegas dari kepala daerah untuk menegakkan transparansi dan keadilan dalam seleksi PPPK demi menjaga marwah pemerintahan yang bersih.






