Labalabanews.com
Kampar ____Ketua LSM Penjara Kabupaten Kampar, Rudi Lase, meluapkan kekecewaan mendalam atas dugaan kuat pembiaran praktik galian ilegal yang semakin merajalela di wilayah hukum Polres Kampar. Secara khusus, ia menyoroti situasi di Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, yang menurutnya menjadi lokasi maraknya aktivitas ilegal tersebut.
Dalam pernyataan persnya, Rudi Lase menjelaskan bahwa laporan yang telah disampaikan pihaknya kepada Polres Kampar, lengkap dengan bukti-bukti berupa dokumentasi foto dan video, seolah-olah diabaikan dan terkesan sengaja diendapkan tanpa adanya tindak lanjut yang berarti. Kondisi ini, menurutnya, menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen Polres Kampar dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Laporan kami sudah jelas, bukti-bukti juga sudah kami serahkan. Tapi, sampai sekarang tidak ada perkembangan yang signifikan. Kami merasa laporan kami ini hanya ‘masuk angin’ saja,” ujar Rudi Lase dengan nada geram.
Lebih lanjut, Rudi Lase menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang, terkait permasalahan ini
1. Usut Tuntas dan Tindak Tegas : Meminta Kapolres untuk mengusut tuntas dan menindak tegas seluruh pelaku galian ilegal, tanpa pandang bulu, termasuk pihak-pihak yang mungkin terlibat dalam praktik backing atau pembiaran.
2. Investigasi Internal, Mendesak Kapolres untuk melakukan investigasi dalam aktivitas galian ilegal tersebut.
3. Transparansi Publik Menuntut Kapolres untuk memberikan penjelasan kepada publik secara transparan mengenai perkembangan penanganan kasus-kasus galian ilegal yang telah dilaporkan oleh masyarakat dan LSM Penjara.
4. Peningkatan Pengawasan, Meminta Kapolres untuk meningkatkan pengawasan dan patroli rutin di wilayah-wilayah yang rawan terjadinya galian ilegal.
5. Kolaborasi Aktif, Mendorong Kapolres untuk berkolaborasi aktif dengan pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan organisasi masyarakat sipil dalam upaya pencegahan dan penindakan galian ilegal.
Rudi Lase menegaskan bahwa praktik galian ilegal bukan hanya merusak lingkungan hidup dan menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara, tetapi juga merusak tatanan sosial dan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Ia menyatakan bahwa LSM Penjara tidak akan tinggal diam dan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas,
Ditempat Terpisah, upaya konfirmasi kepada Kapolres Kampar, AKBP Boby Putra Ramadhan Subayang, terkait tindak lanjut laporan LSM Penjara Kabupaten Kampar Nomor: 234/Li/DPC-LSM-PJR/KPR/VII/2025, Beberapa bulan lalu, belum membuahkan hasil. Kanit Tipiter Polres Kampar, Iptu Hermoliza SH MH, juga belum memberikan tanggapan atas proses laporan tersebut hingga berita ini diturunkan ***







