Labalabanews.com
MEDAN, 27 Juni 2026 ___ Ratusan masyarakat dari berbagai elemen organisasi dan lapisan warga menggelar aksi damai berupa penyalaan 1.000 lilin di kawasan Bundaran SIB, Kota Medan, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan yang dipimpin oleh Nico Septian Butar Butar ini dilaksanakan sebagai bentuk solidaritas publik sekaligus penyampaian aspirasi, dengan tuntutan utama agar aparat penegak hukum memberikan perkembangan penanganan dan kepastian hukum yang jelas atas kasus Agnis Jance Zebua yang hingga saat ini masih menjadi perhatian luas masyarakat.
Aksi berlangsung dalam suasana tertib, aman, dan penuh khidmat. Para peserta menyalakan lilin sebagai simbol harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, dan berkeadilan. Selain kegiatan penyalaan lilin, peserta juga melaksanakan doa bersama dan penyampaian orasi yang menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap tahap penanganan perkara.
Dalam orasinya, Nico Septian Butar Butar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap tegaknya supremasi hukum, dan tidak bertujuan untuk mengintervensi proses penyidikan maupun penegakan hukum yang sedang berjalan.
“Aksi ini adalah suara moral masyarakat yang menginginkan kejelasan perkembangan perkara dan kepastian hukum. Kami berharap aparat penegak hukum bekerja secara profesional, transparan, independen, dan akuntabel sehingga masyarakat maupun keluarga yang berkepentingan memperoleh kepastian atas proses hukum yang sedang berlangsung,” ujar Nico.
Ia menambahkan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum akan semakin kuat apabila setiap penanganan perkara dilakukan secara terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa mengabaikan asas keadilan dan kepastian hukum.
Senada dengan hal tersebut, Bendahara GMNI Kota Medan, Melinus Ndruru, menjelaskan bahwa kepedulian masyarakat merupakan bagian dari pengawasan publik dalam negara hukum.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui perkembangan penanganan suatu perkara. Aspirasi yang kami sampaikan merupakan bentuk dukungan agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya sesuai prinsip keadilan dan aturan yang berlaku,” katanya.
Ketua GMN Bersatu Sumatera Utara, Harefali Giawa, menegaskan bahwa aksi yang dilaksanakan murni berlandaskan nilai kemanusiaan dan tidak membawa kepentingan politik maupun kepentingan kelompok tertentu.
“Setiap warga negara berhak memperoleh keadilan. Harapan kami, setiap laporan atau perkara yang menjadi perhatian masyarakat dapat ditangani secara serius hingga memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, praktisi hukum Hendra Prasetyo Hutajulu, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah, selama dilakukan secara tertib, damai, dan tetap menghormati independensi aparat penegak hukum,” jelasnya.
Kegiatan ditutup dengan pelaksanaan doa bersama. Cahaya dari ribuan lilin yang menerangi kawasan Bundaran SIB menjadi simbol harapan publik agar kebenaran dapat terungkap melalui proses hukum yang adil, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Melalui aksi damai ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum terus bekerja secara profesional serta memberikan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai dengan kewenangannya, sehingga tercipta kepastian hukum, rasa keadilan, dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.
ETIKA HUKUM YANG DIJADIKAN DASAR
Berdasarkan isi kegiatan dan prinsip yang disampaikan para pelaku, berikut adalah prinsip-prinsip etika hukum yang menjadi landasan pelaksanaan dan tujuan aksi ini:
1. Prinsip Supremasi Hukum
Masyarakat menuntut agar setiap perkara ditangani berdasarkan aturan hukum yang berlaku, tanpa membedakan kedudukan, status, atau kepentingan apapun. Kegiatan ini merupakan bentuk dukungan agar prinsip ini dapat ditegakkan sepenuhnya.
2. Prinsip Keterbukaan dan Transparansi
Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas dan teratur mengenai perkembangan penanganan perkara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang keterbukaan informasi publik. Hal ini menjadi dasar tuntutan agar proses hukum berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
3. Prinsip Objektivitas dan Profesionalisme
Proses penegakan hukum harus dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang sah, serta dilakukan oleh aparat yang memiliki integritas dan keahlian. Masyarakat berharap setiap tahap penanganan perkara dilaksanakan dengan sikap yang tidak memihak dan sesuai prosedur yang benar.
4. Prinsip Keadilan dan Kepastian Hukum
Setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum, serta mendapatkan kepastian mengenai hasil dan proses penanganan perkara. Tuntutan ini bertujuan agar tidak ada pihak yang dirugikan secara tidak adil, dan setiap putusan hukum dapat diterima oleh seluruh pihak.
5. Prinsip Pengawasan Publik yang Sah
Pengawasan masyarakat terhadap proses penegakan hukum merupakan hak dan kewajiban warga negara, sepanjang dilaksanakan secara tertib, damai, dan tidak mengganggu jalannya proses hukum. Kegiatan ini menunjukkan bahwa pengawasan publik dapat berjalan dengan cara yang sesuai aturan dan tetap menghormati kewenangan aparat penegak hukum.
6. Prinsip Independensi Aparat Penegak Hukum
Masyarakat menegaskan bahwa aksi yang dilaksanakan tidak bertujuan untuk mengintervensi atau memengaruhi putusan proses hukum. Sebaliknya, kegiatan ini bertujuan untuk mendukung agar aparat dapat bekerja secara independen tanpa tekanan apapun, sesuai dengan peran dan kewenangan yang dimiliki.







