Labalabanews.com
BANGKINANG, ___ 1 Juli 2026 Dugaan adanya mark up atau pembengkakan nilai belanja pengadaan barang dan jasa di lingkungan Puskesmas Bangkinang Kota, Kabupaten Kampar, terungkap dari pengakuan yang disampaikan secara terbuka dalam sebuah pertemuan yang berlangsung Selasa (30/6/2026) di ruang kerja Kepala Puskesmas setempat.
Pengungkapan bermula dari kekecewaan tajam yang dilontarkan oleh salah seorang sumber x, salah satu pimpinan yang hadir dalam pertemuan tersebut. Menurutnya, dirinya telah membantu menyelesaikan persoalan krusial yang hampir menjerat kepala puskesmas yang bersangkutan, Yudi.
“Apa lagi yang tidak saya bantu kamu? Orang sebelumnya bahkan staf sendiri tak mau menandatangani laporan pertanggungjawaban (SPJ) pengadaan. Berkat saya, mereka bersedia menandatanganinya, dan hal itu menyelamatkanmu dari persoalan hukum.
Tapi apa balasannya? Kamu malah senantiasa menjatuhkan nama baik saya di hadapan pejabat Dinas Kesehatan,” tegas X (red) dengan nada kesal.
Pernyataan ini secara langsung menyinggung adanya kejanggalan pada proses pertanggungjawaban keuangan. X mengaku telah membujuk staf untuk menandatangani SPJ yang sebelumnya ditolak, yang diduga menjadi titik awal terungkapnya dugaan pembengkakan biaya pengadaan.
Sementara itu, Yudi selaku Kepala Puskesmas awalnya saat dikonfirmasi awak media menyatakan bahwa seluruh proses pengadaan telah berjalan sesuai prosedur dan melibatkan pejabat berwenang, salah satunya berinisial ZM. Namun, penjelasan itu berbeda jauh saat berhadapan langsung dengan X. Di hadapan pihak yang membongkar kekecewaannya itu, Yudi mengaku telah melakukan kesalahan dan mengakui selama ini terlalu percaya kepada jajarannya.
“Ya, saya akui ada kekeliruan. Saya terlalu percaya pada bawahan, sehingga hal ini bisa terjadi,” ujar Yudi singkat saat dihadapkan pada fakta yang disampaikannya
Hingga berita ini diturunkan, ZM yang disebut turut terlibat dalam proses pengadaan belum dapat ditemui maupun memberikan keterangan resmi terkait pernyataan Yudi.
Pengakuan terbuka ini menimbulkan pertanyaan serius. Jika benar SPJ awalnya ditolak karena dianggap tidak sesuai, kemudian dipaksakan penandatanganannya, maka dugaan adanya mark up atau penyimpangan nilai belanja semakin menguat. Masyarakat dan pengawas berharap aparat penegak hukum serta inspektorat segera melakukan audit mendalam guna membuktikan kebenaran dan menindak tegas jika terbukti ada kerugian keuangan daerah.






