Labalabanews.com
Kuantan singingi _____Kepolisian Daerah (Polda) Riau bersama tim gabungan menegaskan komitmen tanpa kompromi dalam menjaga kelestarian ekosistem lingkungan. Meski sempat menghadapi aksi pengadangan dan penolakan dari sekelompok massa di lapangan,
Aparat gabungan tetap melangsungkan operasi penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) secara profesional, tegas, dan terukur di aliran Sungai Kuantan, Desa Teluk Pauh, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), pada Senin (27/7/2026).
Operasi pembersihan berskala besar ini dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau dengan melibatkan personel Polres Kuantan Singingi, Polsek Cerenti, serta unsur TNI.
Kronologi Penghadangan dan Tindakan Tegas di Lapangan
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa tim sempat mendapat penghadangan dari warga lokal yang memprovokasi dan melempar batu ke arah petugas di lokasi penambangan.
Meski mendapat perlawanan, petugas berhasil meredam situasi dan tetap fokus meratakan seluruh sarana operasional tambang emas ilegal (dompeng) yang ditemukan sesuai Prosedur Operasional Standar (SOP).
Barang bukti yang berhasil dirusak dan dihanyutkan meliputi mesin diesel merek Tianli, mesin robin, besi keong, serta perangkat spiral penambangan.
Implementasi Nyata Program ‘Green Policing’
Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menegaskan bahwa penindakan tegas di Kuansing ini merupakan wujud nyata Green Policing untuk menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan lebih lanjut.
Sebagai bukti keseriusan, selama periode 2025 hingga Juli 2026, Polda Riau telah mengamankan 56 tersangka dari 31 Laporan Polisi (LP) dan memusnahkan 2.129 alat rakit PETI di seluruh wilayah Riau.
Ancaman Hukum Berat Bagi Pelaku PETI,
Polda Riau mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat aktivitas PETI yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.







