Labalabanews.com
PEKANBARU ____Penyidikan kasus dugaan penguasaan kawasan hutan secara ilegal yang menjerat anggota sekaligus Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar berinisial F (Fahmil) memasuki babak baru.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menjadwalkan pelimpahan berkas perkara Tahap I ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Kamis besok.
Hal tersebut ditegaskan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, S.I.K., M.H., saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengenai perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Pelimpahan berkas Tahap I direncanakan hari Kamis besok,” ungkap Kombes Ade Kuncoro Ridwan singkat saat dikonfirmasi, Rabu (30/9).
Langkah pelimpahan berkas ini diambil setelah penyidik Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau merampungkan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti pasca gelar perkara penetapan tersangka pada medio September ini. Berkas tersebut nantinya akan diteliti oleh Jaksa Peneliti (P-16) Kejati Riau untuk memastikan kelengkapan syarat formil dan materiel (P-21).
Sebagaimana diketahui, politisi senior Kabupaten Kampar berinisial F ini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara ilegal tanpa izin di Desa Tanjung Alai, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau. Lahan hutan seluas puluhan hektare tersebut diduga telah dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit sejak tahun 2023.
Meskipun berkas perkara sudah siap dilimpahkan ke pihak kejaksaan, hingga saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau belum melakukan penahanan terhadap tersangka F.
Sementara itu, hingga berita ini dirilis dan dipublikasikan, tersangka F selaku Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kampar belum memberikan tanggapan ataupun pernyataan resmi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam pusaran kasus penguasaan hutan kawasan tersebut. (Red)








