Labalabanews.com
BANGKINANG KOTA,______Dalih zakat profesi, gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kampar dipotong sepihak, Ironisnya, saat dikonfirmasi, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kampar justru terkesan cuci tangan dan melempar tanggung jawab ke masing-masing OPD.
Kepala DPPKA Kampar Yang disapa Dendi mengaku “Informasi dari OPD itu untuk 2 bulan ungkap dendi.
Berarti bulan kemaren belum dibayar,” ujar Dendi, selaku kepala dinas DPPKA/BPKAD Kampar enteng, saat dikonfirmasi
Pernyataan itu seolah menegaskan praktik potong-memotong gaji ASN tanpa akad yang jelas memang terjadi secara sistematis.
Lebih blak-blakan, Dendi menyebut zakat itu sukarela, namun di sisi lain mengakui pihaknya hanya mengeksekusi perintah OPD.
“Sifatnya sukarela/amal ibadah masing-masing. Kebijakan zakat, iuran lainnya sepenuhnya kebijakan OPD. Kami BPKAD membayar sesuai jumlah anggaran yang dimintakan,” kilahnya.
Jawaban Klasik, Modus Lama
Jawaban DPPKA ini menuai kritik pedas. Bagaimana mungkin zakat yang katanya sukarela bisa terpotong otomatis di slip gaji tanpa surat pernyataan bermaterai dari ASN yang bersangkutan?
Publik pun bertanya, Ini zakat atau pungli gaya baru berkedok ibadah ? Ungkap salah aeorang sumber ASN yang namanya dirahasiakan (red)
Jika merujuk regulasi, diduga praktik ini berpotensi menabrak tiga aturan sekaligus
Pertama, UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Yang berhak menarik zakat hanya BAZNAS dan LAZ resmi, bukan BPKAD atau OPD. BPKAD hanya fasilitator transfer, bukan eksekutor potongan.
Kedua, Prinsip Akad.
Menteri Agama RI sudah menegaskan, ASN yang keberatan bisa menyatakan keberatan. Harus ada akad. Pemotongan tanpa persetujuan tertulis melanggar Pasal 1320 KUHPerdata.
Ketiga, Maladministrasi.
Memotong gaji tanpa dasar persetujuan pribadi bisa dilaporkan ke Ombudsman RI sebagai maladministrasi, merujuk UU No. 30 Tahun 2014.
Jika ini zakat profesi, hitungannya dari mana? Apakah semua ASN sudah mencapai nisab 85 gram emas? Bagaimana dengan ASN non-muslim? Apakah ikut dipotong juga ?
Hingga berita ini diterbitkan, tidak ada satu pun bukti setor resmi dari BAZNAS yang diberikan kepada ASN sebagai pengurang PPh serta tidak ada transparansi kemana uang miliaran rupiah itu disalurkan.
Sementara itu, Ketua BAZNAS Kampar, Arizon saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengklaim pengelolaan zakat sudah sesuai mekanisme.
“Pihaknya dalam mengelola zakat telah sesuai mekanisme, tanpa ada campur tangan politik Bupati dan Wakil Bupati. Sekalipun saya dilantik Bupati Ahmad Yuzar, saya tidak bisa diatur-atur untuk kepentingan politik,” tegas Arizon.
Pernyataan Arizon ini justru menimbulkan tanya baru, Jika BAZNAS tidak bisa diatur Bupati, lalu siapa yang memerintahkan OPD memotong gaji ASN secara otomatis tersebut ?
Publik Kampar kini menunggu, Apakah Bupati Kampar Ahmad Yuzar akan diam saja melihat ASN nya menjerit karena gajinya dipotong dengan dalih amal yang tak jelas akadnya ***







