Labalabanews.com
JAKARTA, _____ Proses pergantian Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) berlangsung cepat. Presiden RI Prabowo Subianto resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Surpres tersebut berisi usulan resmi Presiden terkait pemberhentian dengan hormat Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus penunjukan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai calon penggantinya.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membenarkan bahwa Surpres tersebut telah diterima oleh pimpinan DPR pada Rabu malam dan langsung ditindaklanjuti.
“Pimpinan DPR telah menerima Surpres dari Presiden RI tentang usulan pemberhentian dan pengangkatan Kapolri. Bamus menugaskan Komisi III untuk melakukan pendalaman dan fit and proper test,” ujar Habiburokhman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap Komjen Pol. Suyudi Ario Seto pada Kamis pagi (1/10/2026). Hasilnya, Komisi III menyetujui secara aklamasi.
Selanjutnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani secara resmi menyetujui pemberhentian Listyo Sigit dan pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri.
“DPR RI menyetujui pemberhentian secara hormat dari jabatan Kapolri atas nama Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dan menyetujui pengangkatan Komjen Pol. Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri,” kata Puan dalam rapat paripurna.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa pelantikan Kapolri baru akan dilakukan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Kamis siang ini setelah Shalat Zuhur.
Diketahui, Suyudi Ario Seto merupakan perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1994. Sebelum dicalonkan sebagai Kapolri, ia menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sejak Agustus 2025. Sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakapolda Metro Jaya dan Kapolda Banten.
Sementara Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo telah menjabat sebagai Kapolri sejak 27 Januari 2021.
Dengan persetujuan DPR ini, maka proses pergantian pucuk pimpinan Polri telah menyelesaikan tahapan politik di parlemen dan tinggal menunggu pelantikan resmi oleh Presiden.








