Laba-labanews.com
Kampar___Aktivitas Galian C yang diduga ilegal di wilayah Desa Petapahan, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, kembali menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kabupaten Kampar menilai bahwa kegiatan tersebut berlangsung tanpa mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian ESDM Nomor 19 Tahun 2020 dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018.
Tak hanya merusak lingkungan, praktik eksploitasi hasil bumi tanpa dasar hukum yang sah ini juga dituding menimbulkan potensi kerugian negara. LSM menilai, tanpa adanya legalitas, pengusaha tambang tidak menyetorkan pajak kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), sehingga berpotensi terjadi penggelapan pajak.
“Kegiatan ini sudah lama berlangsung dan tidak pernah tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Padahal, indikasi pelanggaran begitu jelas. Informasi yang kami terima, galian ini dimiliki oleh mantan anggota DPRD Kampar periode 2019–2024,” ungkap Ketua LSM Penjara, Lase.
LSM Penjara mengaku telah melakukan koordinasi dengan Kepala Desa setempat dan Polsek Tapung agar segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum. Mereka mendesak agar supremasi hukum ditegakkan tanpa pandang bulu, demi keadilan dan penyelamatan lingkungan di wilayah Kabupaten Kampar, khususnya Kecamatan Tapung.
“Kami minta APH segera bertindak. Jangan sampai hukum lumpuh di hadapan kekuasaan,” tegas Lase.






