Laba-labanews.com
Bogor___ puluhan anggota Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang yang dipimpin oleh Ketua Ade Kodel mendatangi kantor Desa Cibunar pada Kamis, 27 Februari 2025. Kedatangan mereka bertujuan untuk menagih janji Kepala Desa Cibunar, Sarjono, terkait polemik tanah milik almarhum H. Jaenudin yang diklaim telah dijual kepada pihak lain tanpa sepengetahuan ahli warisnya, Mochamad Zalaludin.
Menurut keterangan Mochamad Zalaludin, saat ia hendak mengurus pembayaran pajak tanah milik ayahnya di kantor desa, ia mendapati bahwa tanah tersebut telah diblokir dan terdaftar atas nama orang lain. Ketika ia mencoba meminta penjelasan langsung dari Kades Cibunar, Sarjono menyampaikan bahwa tanah tersebut sudah terjual kepada pihak lain.
Merasa ada kejanggalan, Zalaludin meminta Kepala Desa Cibunar untuk mempertemukan dirinya sebagai ahli waris dengan pihak pembeli tanah tersebut. Sarjono awalnya berjanji akan mempertemukan kedua belah pihak, namun hingga kini janji tersebut tak kunjung ditepati. Bahkan, saat didatangi ke kantor desa, Sarjono tidak berada di tempat dan sulit dihubungi. Para pegawai desa pun terkesan menghindar dengan alasan tidak mengetahui keberadaan sang kades.
Ketua BPPKB Banten DPAC Parung Panjang, Ade Kodel, menegaskan bahwa pihaknya datang bukan untuk membuat keributan, melainkan untuk meminta kejelasan dari Kepala Desa Cibunar. “Kami datang untuk menuntut janji Kades Cibunar Sarjono. Beliau sebelumnya berjanji akan mempertemukan ahli waris dengan pihak pembeli, namun hingga kini tidak ada kejelasan. Setiap kali dihubungi, teleponnya tidak diangkat, dan ketika didatangi, ia tidak ada di kantor,” tegas Ade Kodel.
Menurut kesaksian Ustaz Andry, yang mengenal dekat almarhum H. Jaenudin, tanah tersebut belum pernah dijual kepada siapa pun. “Setahu saya, tanah itu tidak pernah diperjualbelikan. Almarhum H. Jaenudin sangat dekat dengan saya, dan jika tanah itu benar-benar dijual, pasti ahli warisnya tahu,” ujar Ustaz Andry.
Mochamad Zalaludin pun semakin geram dengan sikap kepala desa yang terkesan menghindar. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima informasi dari almarhum ayahnya terkait penjualan tanah tersebut. “Kalau memang tanah ini dijual oleh ayah saya, pasti saya tahu. Tapi sampai saat ini, saya tidak pernah diberi tahu apa pun,” ungkap Zalaludin.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Cibunar, Sarjono, belum memberikan klarifikasi resmi. Ormas BPPKB Banten DPAC Parung Panjang berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum terkait status tanah milik almarhum H. Jaenudin.






