Laba-labanews.com
Bangkinang___Isu yang menyebut Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kampar, H. Aidil, telah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar terkait dugaan korupsi proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) senilai Rp43 miliar, dibantah keras oleh pihak kejaksaan dan yang bersangkutan.
Melalui Kasi Intel Kejari Kampar, Jackson Aprianto Pandiangan SH MH, dipastikan bahwa tidak ada pemeriksaan terhadap Kadisdikpora Kampar oleh Kejari Bangkinang. “Tidak ada itu bang di kita, nggak tahu kalau di Kejati ya bang,” ujar Jackson saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2025).
Bantahan serupa disampaikan langsung oleh Kepala Disdikpora Kampar, H. Aidil. Saat dihubungi, ia menegaskan tidak mengetahui adanya pemeriksaan, apalagi dipanggil oleh pihak Kejaksaan. “Saya tidak tahu, dan saya juga tidak diperiksa oleh pihak Kejari Bangkinang,” ujarnya kepada media ini.
Sebelumnya beredar kabar yang menyebutkan bahwa Kejari Kampar telah memeriksa H. Aidil bersama sejumlah kepala sekolah terkait proyek pengadaan perangkat TIK. Namun, baik pihak Kejari maupun Kadisdikpora membantah keras kebenaran informasi tersebut.
Dengan adanya bantahan ini, informasi yang beredar luas di media sosial dan beberapa platform pemberitaan dinilai tidak akurat dan menyesatkan publik.






