Labalabanews.com
Kampar, 11 Juni 2026 ____Tiga orang yang sebelumnya ditangkap terkait kasus pencurian sapi milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Batu Langka Kecil, Kecamatan Kuok, kini terlihat bebas.
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat, mengingat nilai kerugian yang cukup besar dan kasus yang diduga dilakukan secara berkelompok.
Awal Penanganan Kasus
Sebelumnya, pada Selasa malam 26 Mei 2026, tim Satreskrim Polres Kampar yang dipimpin langsung Kapolres AKBP Boby Putra Ramadhan melalui Kasatreskrim AKP Gede Yoga Eka Pranata,Bersama TIM berhasil mengamankan tiga dari empat orang yang diduga terlibat pencurian. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 27 April 2026, di mana empat ekor sapi milik BUMDes yang rencananya akan digunakan sebagai hewan kurban hilang.adapun Kerugian yang dialami mencapai Rp72.000.000.
Tiga orang yang diamankan adalah BD (36), warga setempat, serta EH (52) dan MP (47), warga Ujung Batu, Rokan Hulu. Polisi juga menyita satu unit mobil Toyota Calya yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut. Satu orang lain masih berstatus buron.
Beberapa hari setelah penangkapan, ketiga orang tersebut terlihat sudah tidak berada dalam tahanan.
Seorang pengurus BUMDes yang ditemui di Mapolres Kampar menyatakan bahwa ada upaya penyelesaian secara kekeluargaan, di mana pihak yang terlibat menyatakan kesediaan untuk mengganti rugi. Namun, ia belum dapat menjelaskan secara rinci besaran nilai ganti rugi yang disepakati. Ia juga menyampaikan adanya kekhawatiran terseret masalah hukum jika tidak menyetujui jalan damai tersebut.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan penjelasan resmi terkait status hukum ketiga orang tersebut. Upaya konfirmasi kepada Kapolres Kampar dan Kanit yang menangani perkara ini belum mendapatkan tanggapan yang dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.
Ketentuan Hukum yang Berlaku
Perlu diketahui bahwa dalam sistem hukum Indonesia, penyelesaian perkara melalui perdamaian atau keadilan restoratif memang diatur, namun memiliki batasan yang jelas
Pencurian yang dilakukan secara berkelompok dengan nilai kerugian mencapai Rp72 juta secara hukum masuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan (Pasal 363 KUHP / Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023), yang penanganannya tidak dapat diselesaikan hanya dengan kesepakatan sepihak.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021, penyelesaian damai umumnya diperuntukkan bagi tindak pidana ringan dengan nilai kerugian terbatas, serta harus disertai kesediaan korban secara sukarela tanpa tekanan.
Karena yang menjadi korban adalah aset milik desa yang mewakili kepentingan masyarakat banyak, maka setiap kesepakatan perdamaian seharusnya melalui mekanisme musyawarah warga dan tercatat secara resmi.
Masyarakat berharap Polres Kampar dapat memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar hukum dan prosedur yang diambil dalam penanganan kasus ini, agar tidak menimbulkan persepsi yang berkembang di tengah masyarakat.






