Laba-labanews.com
Bangkinang___Kejaksaan Negeri Kampar telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Resor Kampar dalam perkara tindak pidana terkait Pemilihan Kepala Daerah. Sebanyak 14 orang tersangka diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari jumlah tersebut, enam tersangka didakwa melanggar Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sementara itu, delapan tersangka lainnya dikenakan Pasal 178B dan/atau Pasal 178C Ayat (2) dan Ayat (3) UU yang sama, dengan tambahan ketentuan Jo Pasal 55 KUHP.

Setelah menerima pelimpahan, JPU Kejari Bangkinang langsung melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka di Rutan Bangkinang. Tanpa menunda proses hukum, JPU juga segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Bangkinang agar dapat segera disidangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus dikawal guna memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah di wilayah Kampar.






